JAKARTA (Wartanasiuonalraya.com) - beberapa hari yang lalu salah satu perusahaan di Surabaya Jawa Timur diduga melakukan penahanan ijazah dan penerapan denda terhadap karyawan yang melaksanakan shalat Jumat.
Hal ini menuai reaksi dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra.
Gurun mengatakan organisasinya prihatin jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijasah dan pengenaan denda terhadap karyawan yang melaksanakan shalat Jumat. Dirinya menegaskan organisasinya membuka pos pengaduan Bantuan Hukum bagi masyarakat yang menjadi korban atas kebijakan perusahaan tersebut.
"Saya khawatir ini banyak dilakukan oleh perusahaan bukan hanya dijawa timur, melainkan di seluruh Indonesia, kami ajak masyarakat untuk berani laporkan atau adukan, kami membuka posko pengaduan secara gratis masalah penahanan ijasah dan pemotongan atau denda yang merugikan dan melawan hukum." Ujar Gurun kepada wartawan di Jakarta (Minggu, 20/4/2025).
Gurun beralasan ini sebagai bentuk langkah nyata organisasinya secara kemanusiaan pada bidang hukum untuk masyarakat.
"Wujud nyata kami berkontribusi secara kemanusiaan untuk masyarakat agar hak-haknya terlindungi." Ujar Gurun Arisastra
Gurun menegaskan penahanan ijasah dan pengenaan denda atau pemotongan gaji terhadap karyawan yang melaksanakan sholat Jumat dinilai sebagai bentuk pelanggaran ham dan perbuatan pidana.
"Jika ada perusahaan yang menahan ijasah karyawan dan pemotongan gaji atau denda melaksanakan sholat Jumat tentu itu onrechtmatigedaad atau perbuatan melawan hukum, itu bentuk pelanggaran ham dan perbuatan pidana, penggelapan terhadap hak seseorang." Ujar Gurun
Lebih lanjut Gurun mengatakan pengaduan atas penahanan ijasah dan penerapan denda atau pemotongan gaji karyawan akibat melaksanakan sholat Jumat, bagi masyarakat yang menjadi korban atas kebijakan perusahaan tersebut bisa melaporkan melalui alat komunikasi 083147501850 atau mendatangi Kantor Sekretariat PB SEMMI di Jalan Taman Amir Hamzah No. 2 Menteng Jakarta Pusat.
(Red. WNr).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar