Pemulasaran
jenazah adalah proses yang sangat penting dalam agama Islam. Proses ini tidak
hanya memperlakukan jenazah dengan hormat, tetapi juga memastikan bahwa jenazah
dikuburkan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
B. Proses Pemulasaran Jenazah
Berikut
adalah proses pemulasaran jenazah yang harus diketahui:
1. Membersihkan Jenazah.
Langkah
pertama dalam pemulasaran jenazah adalah membersihkan jenazah dari kotoran dan
darah. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan hormat.
2. Menggosok Jenazah: Setelah dibersihkan, jenazah
harus digosok dengan air
dan
sabun. Proses ini membantu menghilangkan kotoran dan bau tidak sedap.
3. Mengafani Jenazah: Setelah digosok, jenazah
harus dikafani dengan kain
yang
bersih dan putih. Kain kafan harus menutupi seluruh tubuh jenazah.
4. Menguburkan Jenazah: Langkah terakhir dalam
pemulasaran jenazah
adalah menguburkan jenazah di tempat yang telah ditentukan. Kuburan harus dibuat dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam.
C. Tata Cara Pemulasaran Jenazah
Tata
cara pemulasaran jenazah dalam Islam adalah memandikan, mengafani,
menyalatkan, dan menguburkan. Pemulasaran jenazah juga disebut tajhizul
janazah.
1. Memandikan jenazah
Memandikan jenazah sunah di percepat,bahkan bila di hawatirkan
jenazah akan segera rusak atau busuk maka mempercepat memandikan jenazah
hukumnya wajib (Syatho, 1995 : 2/126)
Adapun perinciannya sebagaimanab berikut:
1.
Tempat memandikan
Dalam memandikan mayyit di sunnahkan mencari
tempat yang sepi dan dalam keadaan tertutup(aman dari pandangan mata)lebih utama di lakukan
di bawah atap yang tidak ada
celah dinding untuk mengintip atau di halaman rumah namun di batasi dengan
tabir.
2.
Air untuk memandikan
Air yang di gunakan untuk memandikan adalah air
mutlaq (suci dan mensucikan),di anjurkan menggunakan air asin(air laut) yang
dingin,sebab dapat mengawetkan badan mayyit serta memperlambat proses
pembusukan(Syatho, 1995:2/126)
3.
Orang yang memandikan
Secara umum bila mayitnya laki-laki maka yang
memandikan juga laki-laki dan sebaliknya, jika jenazahnya adalah perempuan maka
yang memandikan juga perempuan.namun yang paling utama jika jenazahnya
laki-laki adalah orang yang paling mengerti tentang urusan agama serta yang
paling syafaqoh (belas kasihan),sedangkan bila jenazahnya perempuan,maka
yang lebih utama adalah orang peremuan yang seandainuya apabila dia laki-laki
harom untuk dinikahi atau suaminya( Syatho, 1995: 2/127-128).
Tata Cara Memandikan
Jenazah:
1. Siapkan air hangat, sabun, kain kafan, dan
perlengkapan lainnya
2. Niat
3. Mulai dari bagian tubuh kanan, bagian yang
biasa digunakan untuk berwudhu
4. Mandikan jenazah tiga kali
5. Gunakan wewangian
2. Mengafani
jenazah
Proses kedua adalah membungkus(mengkafani) mayit dengan perincian:
1) Jenis kain
kafan
Semua jenis kain yang boleh (halal) di pakai
mayit semasa hidup boleh juga di buat kafan,sunnah yang berwarna putih.kain
yang tidak berwarna putih hukumnya makru(Husnan, 2008 : 10)
2) Ukuran kain
kafan
Minimal satu lembar kain yang daoat menutupi
anggota tubuh mayit,batas maksimal adalah tiga lapis dan yang ini lebih
utama.jika ingin di tamabah maka boleh dengan qomis dan surban dengan perincian
sebagai berikut ( Husnan, 2008 : 11 )
a) Bila jenazahnya laki-laki,maka boleh di bungkus
dengan lima kain terdiri dari 3 lembar
kain di tambah qomis dan surban
b) Bila jenazahnya perempuan,maka lima lembar dterdiri
dari 2 lembar kain di tambah
qomis,kerudung dan jarik(samper,madura)
3)
Cara mengkafani
a) Kain dipasaran ada yang berukuran lebar 92 cm
ada yang 140 cm, untuk mempermudah maka bila mayyit bertubuh kecil, maka
menggunakan yang berukuran 92 cm, bila dewasa, maka menggunakan yang berukuran
140 cm, bila ingin membungkus sampai 5 lembar kain kafan bagi ukuran standar orang indonesia kira- kira membutuhkan
kain sepanjang 11 meter.
b) Kain dipontong menjadi 3 lembar, panjang
mengukur tinggi mayyit, kemudian ditambah + 50 cm ( apabila tingginya 150 cm,
ditambah 50 cm, ditambah 50 cm menjadi 200 cm).
c) Buatkan qomis dan surban dengan
potongan sederhana asal berbentuk qomis
dan surban. Adapun cara sederhana membuat qomis:
i.
Buatlah kain berukuran 2 kali panjang
mayit(sambung,tidak berpotong)
ii.
Buatkan lubang di tengah
seukuran kepala mayit.
iii.
Buatlah tiga tali dari sisa kain .
iv.
3 atau 2 lembar
kain kafan yang sudah di potong di bentangkan satu-persatu yang sebelumnya sudah di
taburi kapur barus atau kerikan kayu cendana.
Cara menyiapkan kain kafan:
(a) Siapkan talinya terlebih
dahulu
(b)
Bentangkan
3 kain yang sudah di potong dan sudah di beri tambahan (sudah di jahit) dengan cara selang seling (jika jahitannya yang
pertama sudah ada di sebelah kanak maka kain yang selanjutnya jahitannya di
sebelah kiri,begitu seterusnya)
(c) Bentangkan qomis
yang sudah di potong
(d) Siapkan surbannya
(e)
Kemudian
mayit di angjkat dan dan di letakkna di artas hamparan kain kafan dalam posisi
terlentang serta kedua tangan di letakkan di atas dada (seperti ketika sholat) atau kedua tangan di
luruskan).
(f)
Kedua
pantat mayyit dibuatkan pengikat semacam sempak yang sebelumnya suda diberi
kapur barus dan duburnya tutup kapas untuk menjaga keluarnya kotoran
(g) Anggota tubuh yang berlubang (mata ,kedua
telinga hidung )dan aggota sujud (telapak tangan, keming, lutut dan jari-jari
kaki ) sunnah ditempeli kapas yang suda diberi kerikan kayu cendana atau olesan
minyak wangi
(h)
Kemudian
kain dilipat satu persatu. Bila mayyitnya laki-laki maka sisi kiri dilipat terlebih dahulu kemudian disusul
sisi sebelah kanan seperti ketika
mengenakan sarung
(i)
Lantas
kafan diikat dengan menggunakan potongan kain kafan yang sudah disiapkan,
sekiranya tidak lepas ketika dibawa ke kuburan
(j) Jenazah siap di salat
3. Menyalatkan
jenazah
Shalat janazah boleh dikerjakan oleh orang
laki-laki atau perempuan, namun selagi masih ada orang laki-laki , maka fardlu
kifayah itu hanya bisa digugurkan oleh laki-laki sekalipun masih kecil (sudah
pintar). Namun bila ditempat itu hanya ada orang perempuan saja, maka kewajiban
bisa digugurkan oleh orang perempuan. Bila setelah melaksanakan salat janazah
datang orang laki-laki, maka tidak wajib mengulangi salat( As-syirbini, 1284 : 246)
Tata Cara sholat
Jenazah
1. Niat dalam hati
2. Berdiri bagi orang yang mampu
3. Melakukan empat kali takbir
4. Membaca Surat Al-fatihah setelah takbir pertama
5. Membaca shalawat setelah takbir keduanya
6. Membaca doa jenazah setelah takbir ketiga
7. Membaca doa setelah takbir keempat
4.
Menguburkan Jenazah
Membawa jenazah minimal tidak ada unsur
penghinaan kepada mayit semisal di bawa dalam keadaan miring yang di hawatirkan
akan jatuh
Dalam pemberangkatan janazah
harus memperhatikan hal-hal
berikut ini:
1.
Jenazah di bawa dengan menggunakan keranda dan di
pikul oleh beberapa orang yang meninjau kebutuhan.
2.
Ketika
di berangkatkan,posisi jenazah di letakkan di depan sebagaimana ketika bayi di
lahirkan.
3.
Di
sunahkan untuk mempercepat langkah kaki,lebih sekedar jalan biasa,namun tidak
lari-lari.jika di hawatirkan tubuh jenazah berubah(membusuk),maka hukumnya
wajib lebih cepat.yang memikul adalah orang laki-laki sekalipun jenazahnya
orang perempuan .adapun orang perempuan di makruhkanikut memikul janazah,karena
di hawatirkan aurotnya terlihat.
4.
Sunnah
yang mengantarkan janazah adalah laki-laki dan makruh hukumnya bagi perempuan(
Syatho, 1995 : 2/135 )
Penutup
Pemulasaran jenazah adalah proses yang
sangat penting dalam agama Islam. Proses ini tidak hanya memperlakukan jenazah
dengan hormat, tetapi juga memastikan bahwa jenazah dikuburkan dengan cara yang
sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, kita harus memahami proses dan
tata cara pemulasaran jenazah yang benar.
Daftar Pustaka
Tim ubudiyah PP. Sidogiri,
2008. Panduan Tajhizul Janazah.
Syatho,Muh abubakar,
1995. I’anatut Tolibin. -malibari, Zainuddin, 2004. Fathul
Mu’in. Bairud:Dar ibnu Hazm
Al-jawi
, Nawawi, 2002. Hihayatuz Zaen. Bairud:Dar Al-kutub Al- ilmiyah Al- Bujairimi, 1238. Hasiyah Al- Bujairimi. Mesir:Al-matbaah Al- khoiriyah As-Sirbini, 1434. Al-
Iqna’. Bairud:Dar Ibnu Hazm
Oleh, Siti Romelah, S.Hi
Guru Fiqih
di MA Bilingual Ulul Albab
Kelutan,
Ngronggot Nganjuk Jawa Timur
![]() |
Siti Romelah, S.Hi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar