JAKARTA
(Wartanasionalraya.com) - Rumah Sakit Umum Daerah Koja melaksanakan kegiatan Uji Emisi Kendaraan karyawan. Sebagai bentuk kepedulian kami kepada aturan tersebut. Pengujian emisi ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
Uji emisi menjadi keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaan uji emisi pun dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.
Adapun, baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus. Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah Jakarta sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. Kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan emisi menujukan kendaraan dalam kondisi prima dan laik jalan.
Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa uji emisi kendaraan adalah bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.
Dari pengujian ini, dapat diketahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala sehingga awet dan tahan lama, kemudian irit bahan bakar dan ramah lingkungan.
(Hamron/Red. WNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar