JAWA BARAT (Wartanasionalraya.com) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Bekasi Nomer urut 3 dipastikan tetap memenangani kontes Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) November 2024 kemarin.
Hal itu, kembali diyakinkan oleh para Relawan Paslon tersebut,
setelah Hari ini, Minggu 1 Des 2024, sudah ada data Rekapitulasi Suara
ditingkat Kecamatan se Kabupaten Bekasi.
“Alhamdulillah, dari Rekapitulasi Hasil
pemungutan Suara tingkat Kecamatan (Tarumajaya-red) dan juga di 22 Kecamatan
lainnya di Kabupaten Bekasi, sudah ada databahwa Paslon Nomer 03 Bang Ade dan Bang Asep, tetap
menang, meng-unngguli Paslon Nomer urut 2 dan Nomer urut 1,”
Kata Husen, seperti disampaikan kepada masyarakat luas.
Dikatakan, Hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan ini sebagai bukti,
bahwa Paslon Nomer Urut 3 menang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. “Sebagaimana
sejak awal, disebutkan pada hitung real-count pada sore hingga malam Hari ‘H’pemungutan
suara pada Rabu 27 November 2024 kemarin, bahwa Paslon Bupati Nomer ururt 03
unggul dibanding Paslon lainnya,” Ujar Husen.
Dan tentunya, hasil Rekapitulasi ini akan dikawal hingga
Rekapitulasi di KPUD Kabupaten Bekasi. “Sebagaimana diketahui bahwa
rekapitulasi di tingkat KPUD Kabup[aten Bekasi
sudah dibuka dan akan berlangsung hingga 6 Des 2024,”
tambahnya.
Mulai Rapat Pleno Terbuka
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi sejak
kemarin, (Sabtu 30 Nov 2024 resmi memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.
Rapat pleno yang
digelar di Hotel Nuanza Cikarang ini akan berlangsung hingga 6 Desember 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa meskipun
rapat pleno dimulai pada 29 November, laporan rekapitulasi hasil perhitungan
suara belum bisa disampaikan karena proses rekapitulasi masih berlangsung di
tingkat kecamatan.
“Pada hari ini (30/11), PPK di kecamatan masih memulai rapat pleno
masing-masing. Oleh karena itu, belum ada laporan rekapitulasi suara yang dapat
kami umumkan,” ujar Ali Rido.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung dari 29 November
hingga 3 Desember 2024, sedangkan di tingkat kabupaten dimulai pada 29 November
hingga 6 Desember 2024.
Rapat pleno
terbuka tingkat kabupaten ini bertujuan untuk merangkum hasil perhitungan suara
dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Ali Rido juga mengingatkan agar apabila ada kendala atau isu yang muncul selama
proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, pihak PPK dapat segera berkoordinasi
dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk segera mencari solusi.
Dengan demikian,
proses rapat pleno tingkat kabupaten bisa berjalan dengan lancar dan sesuai
jadwal.
Terkait hasil akhir pemilihan, Ali Rido mengungkapkan bahwa penetapan hasil
akan dilakukan pada 12 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tempat
penetapan hasil akan kami tentukan setelah berkoordinasi dengan seluruh pihak
terkait,” katanya.
Ali Rido juga
menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang telah
berpartisipasi dalam pemilihan pada 27 November 2024 lalu.
Ia mengimbau
masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penetapan resmi yang akan diumumkan
setelah rapat pleno terbuka selesai.
“Untuk masyarakat yang mungkin mendengar isu-isu yang beredar, kami mengimbau
untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Bekasi, agar tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan oleh informasi
yang belum diverifikasi,” tambah Ali.
Proses
rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan ini menjadi langkah penting
dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil
Bupati Bekasi terpilih untuk periode mendatang.
KPU Kabupaten
Bekasi berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan dengan transparansi dan
sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Red. WNR
Bekasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar