DEPOK (Wartanasionalraya.com) - BPN Kota Depok angkat suara terkait info Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.
BPN
menyatakan dokumen tanah adat tersebut memang tidak akan berlaku lagi sebagai
alat pembuktian hak atas tanah.
Kendati
demikian, ia menyebut dokumen tersebut masih berfungsi sebagai petunjuk dalam
pendaftaran tanah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti
tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah,
tidak sebagai bukti kepemilikan,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan
Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, seperti dilansir dari
nesiatimes.com, Sabtu (26/10/2024).
Kata Dindin Saripudin, masyarakat bisa mendaftarkan tanah adat
melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.
Di sisi lain, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan mengimbau agar masyarakat segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset
dari mafia tanah,” tuturnya.
Indra
menjelaskan bahwa SHM telah menjadi bukti sah kepemilikan tanah sejak terbitnya
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
Selain
itu, hal tersebut juga diperkuat dengan berbagai peraturan lainnya.
Adapun
saat ini pemerintah juga sedang mengimplementasikan sertifikat elektronik.
Menurut
Indra, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta mengurangi
risiko pemalsuan.
Indra
menekankan kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka
sebelum dokumen adat tidak berlaku lagi.
(Red WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar