Mahasiswa/Wi UTA ’45 Jakarta Gelar Kuliah Kerja Nyata atau ‘KKN’ di Kalibaru – Cilincing - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, Juli 27, 2024

Mahasiswa/Wi UTA ’45 Jakarta Gelar Kuliah Kerja Nyata atau ‘KKN’ di Kalibaru – Cilincing







JAKARTA UTARA (Wartanasionalraya.com)
– Sebagai bagian dari pemenuhan Mata Kuliah, sebanyak 23 Mahasiswa dan Mahasiswi Universitas 17 Agustus ’45 atau dikenal dengan sebutan Kampus UTA ’45, terhitung mulai Hari ini, Sabtu 29 Juli 2024 hingga 29 Agustus 2024, melaksanakan Mata Kuliah atau Program Kuliah Kerja Nyata atau biasa disebut ‘KKN’ sebuah Program nyata pengabdian kepada masyarakat sekitar kampus.


Ketua Pelaksana Program ‘KKN’ UTA ’45, Samsuto, kepada Redaksi Warta Nasional raya mengatakan pada pertemuan hari ini merupakan forum silaturrohmi para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Tujuh Belas Agustus ‘45  (UTA ‘45) dengan Pengurus RW 001 dan Pengurus RT serta segenap warga masyarakat RW 001 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara .


‘Dan tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada segenap Pengurus RW 001 yang  telah member waktu dan kesempatan untuk kami bisa hadir di tengah-tengah masyarakat RW 001 Kalibaru. Dan pada kesempatan hari ini kami mohon izin untuk menyampaikan beberapa point penting terjadi masyarakat terutama berkenaan dengan perkara, bahwa dari apa yang sudah kami jalani selama ini di meja kuliah, ternyata setiap perselisihan atau sengketa tidak mesti diselesaikan melalui lapor polisi atau sampai berperkara di pengadilan. Untuk itu di tengah-tengah kita telah hadir narasumber kita, Pak  Dr. Wagiman SH. MH, selaku Dekan Fakultas Hukum UTA’45 dan Dosen Pak Adrian, dan juga Pak Yanuar Rahmadan. selaku Dosen Pembimbing di UTA ’45.,” Ujar Samsuto.


Pada kesempatan tersebut, Ketua RW 001, yang diwakili Pak Sukirno selaku Sekretaris RW 001, Kelurahan Kalibaru mengucapkan Selamat Datang kepada segenap Mahasiswa UTA’45  yang pada kesempatan ini melaksanakan Praktek Kuliah Kerja Nyata atau KKN UTA ’45 yang Alhamdulillah dipercayakan kepada Kampung kami di RW 001 Kelurahan Kalibaru.


“Dan kami tak lupa permohonan maaf, karena PAK RW 001 tidak bisa hadir ada acara di Sentul Bogor, maka kami mewakili beliau untuk sambutan pada kesempatan ini. Dan tentunya sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada segenap Mahasiswa dan Mahasiswi UTA ‘45 yang telah berkenan hadir di Kampung kami RW 001 Kelurahan Baru,” Ujar Sukirno.

 


Ada 2 Penyelesaian Perkara

Disampaikan Samsuto, bahwa dalam kehidupan ini sehari-hari sangat-sangat mungkin menemui banyak masalah, kalaupun kita tak cari masalah, kita dicari-cari masalah.  “Dan umumnya ketika ada masalah atau sengketa atau perselisihan ambil jalan pintas, misalnya lapor polisi atau berperkara di pengadilan, padahal ternyata di ’Dunia Hukum’ ada dua penyelesaian perkara yakni Litigasi (Perkara di pengadilan) dan Non -Litigasi  (yakni Mediasi) antara para pihak yang berselisih atau bermasalah,” Ungkap Samsuto.

Dan pada hari ini telah hadir di tengah-tengah kita sebagai nara sumber  bagimana menyelesaikan perkara dengan Non-Litigasi, yakni menyelesaikan perkara dengan mediasi.  “Kami sampaikan bahwa Pak Wagiman  adalah sebagai Dekan Fakultas Hukum di UTA ’45 dan juga sebagai TUTOR di Dewan Sengketa Nasional, bahkan beliau juga berpengalaman sebagai mediator di luar negeri,” Ungkap Samsuto.


Menurut  Dr. Wagiman, SH. MH,  dalam dunia hukum kebanyakan para pihak yang bersengketa atau berselisih, terutama perkara perdata itu langsung lapor polisi dan akhirnya berperkara di pengadilan.


“Dan menyelesaikan Perkara dengan Mediasi tentu lebih murah biayanya disbanding berperkara di Pengadilan. Belum waktunya lama, karena prosesnya panjang misalnya setelah putusan Pengadilan tingkat 1, ada banding, kemudian Kasasi di Mahkamah Agung lalu ada Peninjauan Kembali dan seterusnya. Habis Biaya dan Lamanya Waktu,” jelas Dr. Wagiman.


Dan mediasi ini ada sejumlah faktor penentu dari para pihak yang berperkara, pertama  adanya kenyamanan dan kepercayaan kepada pihak mediatoryang dipercaya. “Kedua, Mediator mampu mendengarkan dari dua belah pihak sehingga tidak terkesan memihak salah satu pihak yang berperkara,” Jelas Dr. Wagiman.


Dan penentu yang ketiga, Mediator dalam hal ini juga mampu memberikan pandangan-pandangan terhadap apa yang akan terjadi kalau mereka melakukan proses litigasi atau upaya hukum baik secara kepolisian ataupun secara berurutan di Pengadilan.


“Dan hal terpenting lagi,  bahwa hasil kesekatan dua pihak yang berperkara kita daftarkan ke Pengadilan, maka Hakim pengadilan negeri akan menyatakan bahwa Kesepatakan Hasil Mediasi ini Sama Kekuatan Hukumnya dengan Putusan Hakim Pengadilan,” Ungkap Dr. Wagiman.

 

‘KKN’ Bagian dari Mata Kulian

Pada kesempatan yang sama, Dosen Pembimbing Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial  UTA ’45, Yanuar Rahmadan kepada Redaksi Warta Nasional Raya menyampaikan bahwa Program ‘KKN’ Kelompok 3 UTA ’45 disamping sebagai pemenuhan mata kuliah dengan 4 SKS, juga sebagai bentuk aplikasi dari disiplin ilmu yang telah di dapat di bangku Kuliah selama 8 semester (Program S-1).


“Selain itu Program ‘KKN’ selama satu bulan, di sini, selain terjun ke masyarakat tapi mereka bisa paham kra-kira apa masalah yang terjadi di warga RW 001 Kelurahan Kalibaru, kalau kita sudah identifikasi masalah di masayarakat baru seluruh mahasiswa mencari apa solusi yang tepat dari berbagai temuan masalah di masyarakat tersebut,” Jelas Yanuar.


Dikatakan, bahwa kebetulah peserta ‘KKN’ kelompok 3 UTA ’45 tahun 2024 ini terdiri dari beberapa jurusan, ada dari fakultas Hukum, Fakultas Teknih, Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial, sehingga temuan masalah masyarakat khususnya RW 001 kelurahan Kalibaru Kecamatan Ciilincing Jakarta Utara dapat dibantu solusinya.


“Adapun Program ‘KKN’ Kelompok 3 UTA ’45, di antaranya Program Penyuluhan Hukum, Kesehatan, Informasi dan Komunikasi dalam bentuk pembuatan website yang nantinya dapat membantu Pengurus RT dan Pengurus RW dalam sosialisasi pembangunan di wilayahnya dan atau realisasi program kerja yang telah dilakukan,” tambah Yanuar.



(Redaksi WNR Jkt).    

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page