JAKARTA UTARA (Wartanasionalraya.com) – Sebagai bagian dari pemenuhan Mata Kuliah, sebanyak 23 Mahasiswa dan Mahasiswi Universitas 17 Agustus ’45 atau dikenal dengan sebutan Kampus UTA ’45, terhitung mulai Hari ini, Sabtu 29 Juli 2024 hingga 29 Agustus 2024, melaksanakan Mata Kuliah atau Program Kuliah Kerja Nyata atau biasa disebut ‘KKN’ sebuah Program nyata pengabdian kepada masyarakat sekitar kampus.
Ketua Pelaksana Program ‘KKN’ UTA ’45, Samsuto, kepada Redaksi Warta Nasional raya mengatakan
pada pertemuan hari ini merupakan forum silaturrohmi para mahasiswa dan
mahasiswi Universitas Tujuh Belas Agustus ‘45 (UTA ‘45) dengan Pengurus RW 001 dan Pengurus
RT serta segenap warga masyarakat RW 001 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing
Jakarta Utara .
‘Dan tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada segenap
Pengurus RW 001 yang telah member waktu
dan kesempatan untuk kami bisa hadir di tengah-tengah masyarakat RW 001 Kalibaru.
Dan pada kesempatan hari ini kami mohon izin untuk menyampaikan beberapa point
penting terjadi masyarakat terutama berkenaan dengan perkara, bahwa dari apa
yang sudah kami jalani selama ini di meja kuliah, ternyata setiap perselisihan
atau sengketa tidak mesti diselesaikan melalui lapor polisi atau sampai
berperkara di pengadilan. Untuk itu di tengah-tengah kita telah hadir
narasumber kita, Pak Dr. Wagiman SH. MH,
selaku Dekan Fakultas Hukum UTA’45 dan Dosen Pak Adrian, dan juga Pak Yanuar Rahmadan.
selaku Dosen Pembimbing di UTA ’45.,” Ujar Samsuto.
Pada kesempatan tersebut, Ketua RW 001, yang diwakili Pak
Sukirno selaku Sekretaris RW 001, Kelurahan Kalibaru mengucapkan Selamat Datang
kepada segenap Mahasiswa UTA’45 yang
pada kesempatan ini melaksanakan Praktek Kuliah Kerja Nyata atau KKN UTA ’45 yang
Alhamdulillah dipercayakan kepada Kampung kami di RW 001 Kelurahan Kalibaru.
“Dan kami tak lupa permohonan maaf, karena PAK RW 001 tidak
bisa hadir ada acara di Sentul Bogor, maka kami mewakili beliau untuk sambutan pada
kesempatan ini. Dan tentunya sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada
segenap Mahasiswa dan Mahasiswi UTA ‘45 yang telah berkenan hadir di Kampung
kami RW 001 Kelurahan Baru,” Ujar Sukirno.
Ada 2 Penyelesaian Perkara
Disampaikan Samsuto, bahwa dalam kehidupan ini sehari-hari
sangat-sangat mungkin menemui banyak masalah, kalaupun kita tak cari masalah,
kita dicari-cari masalah. “Dan umumnya
ketika ada masalah atau sengketa atau perselisihan ambil jalan pintas, misalnya
lapor polisi atau berperkara di pengadilan, padahal ternyata di ’Dunia Hukum’ ada
dua penyelesaian perkara yakni Litigasi (Perkara di pengadilan) dan Non -Litigasi (yakni Mediasi) antara para pihak yang
berselisih atau bermasalah,” Ungkap Samsuto.
Dan pada hari ini telah hadir di tengah-tengah kita sebagai
nara sumber bagimana menyelesaikan
perkara dengan Non-Litigasi, yakni menyelesaikan perkara dengan mediasi. “Kami sampaikan bahwa Pak Wagiman adalah sebagai Dekan Fakultas Hukum di UTA ’45
dan juga sebagai TUTOR di Dewan Sengketa Nasional, bahkan beliau juga berpengalaman
sebagai mediator di luar negeri,” Ungkap Samsuto.
Menurut Dr. Wagiman,
SH. MH, dalam dunia hukum kebanyakan
para pihak yang bersengketa atau berselisih, terutama perkara perdata itu
langsung lapor polisi dan akhirnya berperkara di pengadilan.
“Dan menyelesaikan Perkara dengan Mediasi tentu lebih murah
biayanya disbanding berperkara di Pengadilan. Belum waktunya lama, karena
prosesnya panjang misalnya setelah putusan Pengadilan tingkat 1, ada banding,
kemudian Kasasi di Mahkamah Agung lalu ada Peninjauan Kembali dan seterusnya.
Habis Biaya dan Lamanya Waktu,” jelas Dr. Wagiman.
Dan mediasi ini ada sejumlah faktor penentu dari para pihak
yang berperkara, pertama adanya
kenyamanan dan kepercayaan kepada pihak mediatoryang dipercaya. “Kedua,
Mediator mampu mendengarkan dari dua belah pihak sehingga tidak terkesan
memihak salah satu pihak yang berperkara,” Jelas Dr. Wagiman.
Dan penentu yang ketiga, Mediator dalam hal ini juga mampu
memberikan pandangan-pandangan terhadap apa yang akan terjadi kalau mereka
melakukan proses litigasi atau upaya hukum baik secara kepolisian ataupun
secara berurutan di Pengadilan.
“Dan hal terpenting lagi, bahwa hasil kesekatan dua pihak yang berperkara
kita daftarkan ke Pengadilan, maka Hakim pengadilan negeri akan menyatakan
bahwa Kesepatakan Hasil Mediasi ini Sama Kekuatan Hukumnya dengan Putusan Hakim
Pengadilan,” Ungkap Dr. Wagiman.
‘KKN’ Bagian dari Mata Kulian
Pada kesempatan yang sama, Dosen Pembimbing Fakultas Ekonomi
Bisnis dan Ilmu Sosial UTA ’45, Yanuar
Rahmadan kepada Redaksi Warta Nasional Raya
menyampaikan bahwa Program ‘KKN’ Kelompok 3 UTA ’45 disamping sebagai pemenuhan
mata kuliah dengan 4 SKS, juga sebagai bentuk aplikasi dari disiplin ilmu yang
telah di dapat di bangku Kuliah selama 8 semester (Program S-1).
“Selain itu Program ‘KKN’ selama satu bulan, di sini, selain
terjun ke masyarakat tapi mereka bisa paham kra-kira apa masalah yang terjadi
di warga RW 001 Kelurahan Kalibaru, kalau kita sudah identifikasi masalah di
masayarakat baru seluruh mahasiswa mencari apa solusi yang tepat dari berbagai
temuan masalah di masyarakat tersebut,” Jelas Yanuar.
Dikatakan, bahwa kebetulah peserta ‘KKN’ kelompok 3 UTA ’45 tahun
2024 ini terdiri dari beberapa jurusan, ada dari fakultas Hukum, Fakultas
Teknih, Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial, sehingga temuan masalah
masyarakat khususnya RW 001 kelurahan Kalibaru Kecamatan Ciilincing Jakarta
Utara dapat dibantu solusinya.
“Adapun Program ‘KKN’ Kelompok 3 UTA ’45, di antaranya Program
Penyuluhan Hukum, Kesehatan, Informasi dan Komunikasi dalam bentuk pembuatan website
yang nantinya dapat membantu Pengurus RT dan Pengurus RW dalam sosialisasi
pembangunan di wilayahnya dan atau realisasi program kerja yang telah dilakukan,”
tambah Yanuar.
(Redaksi WNR Jkt).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar