SUMENEP (Warta Nasional Raya .com) - Warga masyarakat Kecamatan Giligenting hingga saat ini dikabarkan masih banyak yang belum terlayani Program PTSL.
PTSL itu sendiri merupakan singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Secara definisi PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis
Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.
Di Dusun Panggulan Barat Desa Aenganyar Kecamatan Giligenting misalnya itu dikabarkan masih ada 8 warga masyarakat yang belum mendapat layanan PTSL pada periode 2021 kemarin.
Salah satu dari 8 warga yang belum mendapat layanan PTSL dalam arti belum mendapat Surat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dimilikinya, dikarenakan 'bermasalah' soal KTP tidak capil waktu itu.
Bahwa sebenarnya pada kasus KTP tidak fcapil itu, dikarenakan Peserta PTSL 2021 itu tidak medapat informasi lengkap bahwa KTP yang diajukan untuk PTSL harus yang elektrik atau connect dengan Catatan Sipil (Capil).
Dalam kasus ini, harusnya panitia 'Peduli'dan menyampaikan secara detail kepada Warga Masyarakat Peserta PTSL, dan hanya menyertakan KTP yang elektrik waktu itu. Sehingga pada Periode 2021 tersebut warga masyarakat yang bersangkutan dapat memiliki SHM atas tanah yang dimilikinya.
Saat ini, warga yang bersangkutan hanya memiliki Peta Bidang Tanah yang dimilikinya , namun belum bisa diwujudkan dalam bentuk SHM atas tanah-tanah yang dimilikinya.
Data Link PTSL oleh Kementerian ATR :
(Dedy/Red. WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar