JAKARTA UTARA
(Wartanasionalraya.com) - Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim didampingi Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sesuai dengan Batas Usia Pensiun (BUP) dan pensiun janda/duda kepada 16 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara yang akan memasuki masa purna tugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023.
"SK Pensiun ini sebagai bentuk penghargaan dan kelulusan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berhasil melewati masa bakti dengan baik karena tidak semua pegawai bisa sampai ke tahap ini dan itu harus disyukuri," jelas Ali Maulana Hakim di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (27/7).
Ali menekankan bahwa masa pensiun bukan berarti berakhirnya masa pengabdian seorang pegawai kepada bangsa dan negara tetapi sebagai peralihan sarana pengabdian. "Untuk itu, jadikanlah masa pensiun sebagai masa beralihnya pengabdian kepada masyarakat yang lebih luas," pesannya.
Pada kesempatan itu, Walikota juga mengharapkan kepada belasan ASN yang akan memasuki purna tugas agar tetap menjaga silaturahmi dengan keluarga besar Jakarta Utara. "Saya harap momen yang tidak terlupakan ini dapat menjadi sebuah pengalaman manis yang akan selalu melekat dalam ingatan sampai kapanpun," tuturnya.
Apresiasi yang diberikan langsung oleh Walikota dan jajaran kepada para ASN Jakarta Utara yang purna tugas akan menjadi penyemangat untuk terus melanjutkan kehidupan. "Saya merasa bangga sebagai ASN dan selalu mengutamakan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja. Semua harus diprogramkan dan direncanakan agar masa pensiun itu indah, bahagia, dan penuh dengan keberkahan," ujar pegawai dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara, Nining Wahyuni.
(Hamron/Red. WNR/Kominfo.TIK JU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar