Delapan Belas Aduan THR Diterima, Tim Pengawas Datangi Perusahaan Pekan Depan - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

Harian Berita Umum Indonesia


 

-----


=====

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, April 14, 2023

Delapan Belas Aduan THR Diterima, Tim Pengawas Datangi Perusahaan Pekan Depan


JAKARTA UTARA

(Wartanasionalraya.com) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara menerima delapan belas aduan terhadap persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja. Tim pengawas akan segera mendatangi perusahaan mulai pekan depan. 


Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti mengungkapkan kedelapan belas aduan diantaranya dua aduan langsung melalui Posko Pengaduan THR 2023, sedangkan enam belas aduan lainnya diterima melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/


"Sampai saat ini masuk delapan belas aduan THR Keagamaan kepada kami," ungkap Noviar Dinaryanti saat dikonfirmasi, Jumat (14/4). 


Dipastikannya, aduan tersebut ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada tim pengawasan. Berbekal surat tersebut, tim segera mendatangi perusahaan yang dituju untuk mengkonfirmasi kebenaran aduan tersebut. 


"SPT sudah kami keluarkan, Insyallah tim pengawasan akan ke perusahaan tersebut awal pekan depan dengan upaya pembinaan terlebih dahulu," katanya. 


Jika THR tak kunjung dibayarkan, maka Nota Pemeriksaan Satu akan dilayangkan bagi perusahaan untuk segera memberikan hak pekerja mendapatkan THR Keagamaan dalam waktu empat belas hari kerja. Apabila tak digubris, Nota Pemeriksaan Kedua pun dilayangkan dengan batas waktu tujuh hari kerja. 


"Sanksi administratif berupa penghentian pelayanan publik akan kami berikan apabila perusahaan tetap tidak membayarkan THR Keagamaan secara penuh," tutupnya.



(Hamron/Red. WNR/Kominfo.TIK JU).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page