BOGOR (wartanasionalraya.com) - Guna meningkatkan keselamatan dalam penanganan barang curah padat di pelabuhan, Pemerintah telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021.
Dalam rangka
meningkatkan kualitas pengawasan barang curah padat di pelabuhan, Kementerian
Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan Bimbingan Teknis
Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Curah Padat di Pelabuhan.
Direktur Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Rivolindo yang diwakili oleh Kasubdit Tertib
Berlayar Capt. Hendrik Kurnia Adi, S.SiT, M.Mar.,M.M.Tr mengatakan kegiatan ini
diadakan untuk membahas pelaksanaan tugas di lapangan dan memberikan masukan
terkait pengawasan barang curah padat, sesuai amanat Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan
Barang Curah Padat di Pelabuhan.
"Dalam acara
ini, peserta yang terdiri dari para pejabat dan/atau petugas pengawas
diharapkan dapat saling bertukar pikiran dan menyampaikan berbagai pandangan
dan masukan dari kapasitas yang berbeda, guna memperoleh pemahaman yang
komprehensif dan objektif mengenai ide-ide terkait pengawasan barang curah
padat," ujarnya.
Saat ini Pengawasan
terhadap penanganan barang berbahaya dan barang curah padat yang dilakukan oleh
Pejabat dan/atau petugas di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut
adalah semata mata demi terciptanya suatu keamanan dan keselamatan pelayaran
dan sebagai upaya mempertahankan Indonesia di category white list dalam dunia
pelayaran.
Di samping itu,
Bimbingan Teknis ini juga membahas pentingnya mematuhi International Maritime
Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code yang diatur melalui Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan
keselamatan dan keselamatan pelayaran, serta mempertahankan Indonesia di
kategori white list dunia pelayaran.
Dalam kesempatan
ini, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai juga mengeluarkan Surat
Edaran Nomor SE - DJPL 10 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Amandemen 06-21 untuk
International Maritime Solid Bulk Cargoes Code (IMSBC Code), yang menjadi acuan
bagi para pejabat dan/atau petugas pengawas serta Pelaku Usaha dan/atau
Stakeholder dalam menjalankan tugasnya.
"SE ini adalah
suatu ketetapan dan pembaharuan terhadap aturan Nasional dan International agar
setiap para pejabat dan/atau petugas pengawas serta Pelaku Usaha dan/atau
Stakeholder dapat lebih aktif dan update," ungkapnya.
Direktorat Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai kepanjangan tangannya adalah Unit
Pelaksana Teknis, maka Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang
menjalankan tugas dan fungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan standar,
norma pedoman kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis keselamatan Pelayaran
khususnya pada pelaksanaan kegiatan ini adalah terhadap Peraturan Menteri
Perhubungan RI Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan
pengangkutan barang curah padat di Pelabuhan
"Diharapkan,
Bimbingan Teknis ini dapat memberikan pemahaman dan persamaan persepsi bagi UPT
Ditjenhubla terkait pengawasan barang curah padat di pelabuhan, sehingga
pengawasan dan penanganan barang curah padat di pelabuhan dapat dilaksanakan
secara efektif dan aman," tutupnya.
(Dedy/WNR/Humas Perhubungan Laut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar