Warga Marunda Adukan Salah Satu Media Online Ke Polres Metro Jakut - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

Harian Berita Umum Indonesia


 

-----


=====

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Januari 10, 2023

Warga Marunda Adukan Salah Satu Media Online Ke Polres Metro Jakut


JAKARTA UTARA

(Wartanasionalraya.com) - Rosid salah seorang Warga Marunda, Kecamatan Cilincing mendatangi Kantor Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan pemberitaan salah satu pemberitaan media online. 


Rosid yang juga merupakan jurnalis  didampingi Pengacara Kantor Hukum Bisma Raya & Partner Kapt (Purn) Budi Setiyo Utomo SH. MH. CIL melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.


"Kami mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan klarifikasi pengaduan yang sebelumnya dilakukan saudara Rosid atas dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online," terang Kapt (Purn) Budi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/09).


Budi menerangkan, sebelumnya pihak kliennya telah membuat pengaduan dengan nomor STTP 93/12/2022 Polres Jakarta Utara dan dengan kehadirannya tersebut pihaknya berharap pengaduan dapat ditingkatkan menjadi pengaduan.


Sebelumnya kata Kapt (Purn) Budi, pihaknya telah mengambil langkah-langkah komunikasi dengan pihak media online dan mengirimkan surat klarifikasi pertanggal 5 Januari 2023. Namun sangat disayangkan surat klarifikasi tersebut tidak ditanggapi dan  diabaikan.


"Yang kami sesalkan mereka tidak merespon untuk menghadapi persoalan itu sehingga kami khawatir terjadi opini oleh kelompok-kelompok yang bukannya menyelesaikan permasalahan justru memperkeruh suasana," ujarnya.


"Kemudian untuk menyikapi hal itu perlu adanya transparansi melalui laporan  Kepolisian sehingga persoalan tersebut dapat terang benderang," imbuh Kapt (Purn) Budi.


Adapun laporan kliennya tersebut, kata Budi merupakan tindak pidana pencemaran nama baik yang disebarkan melalui media online dengan Pasal 28 UU ITE. Kemudian yang ke dua yakni menyebarkan foto tanpa ijin dengan kategori UU Hak Cipta. 


"Dengan pemberitaan tersebut dampak ke klien kami dan keluarganya sangat luar biasa dan masif serta sangat merugikan," tegasnya.


Budi berharap dengan laporan ke Polres Metro Jakarta Utara media online tersebut dapat introspeksi bahwa segala sesuatu harus dibuktikan kebenaran dan validasinya.



(Hamron/Red. WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page