Jelang Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu, Perindo: Berharap Dapat Nomor Satu Digit - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Desember 13, 2022

Jelang Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu, Perindo: Berharap Dapat Nomor Satu Digit




JAKARTA  - (wartanasionalraya.com)

Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yusuf Lakaseng menyatakan berharap mendapatkan satu digit angka dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu demi mudahnya mengkampanyekan nomor urut Partai Perindo ke masyarakat.

"Berharap kita besok dapat nomor satu digit supaya mudah memperagakannya ke masyarakat," kata Yusuf saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Meski begitu, Yusuf menyebutkan tidak terlalu mempersoalkan terkait berapa angka yang didapatkan. Menurutnya, untuk meraup suara yang banyak, Partai Perindo lebih mengedepankan program-program pro rakyat yang selama ini telah dibangun.

"Kalau ada orang yang menyaklarkan angka itu hanya sekadar mitos saja," ujarnya.

"Bagi Perindo yang paling penting adalah program yang membumi dan bermanfaat bagi masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam. Hal ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengatakan, parpol parlemen memiliki dua opsi yakni, dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya atau menyerahkan kepada KPU untuk diundi bersama partai yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) dan partai baru.

“Yang diundi itu yang mana? Yaitu nomor peserta Pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi, atau nomor-nomor yang belum digunakan oleh Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR dan tetap menggunakan nomor itu. “Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI itu dilakukan pengundian, demikian juga partai baru,” jelas Hasyim, Selasa (13/12/2022).

Terkait disahkannya Perppu Pemilu, Hasyim menyebut KPU sudah menyiapkan draft revisi Peraturan KPU (PKPU) agar substansi atau materi PKPU sesuai dengan yang sudah ditetapkan di Perppu. 

“Kami matangkan lagi kemarin dengan Kemenkumham yang punya wewenang untuk mengundangkan peraturan KPU, Insyaallah hari ini bisa diundangkan,” bebernya.


(Yadhi s./WNR)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page