Jakarta - Jajaran Polres Kepulauan Seribh yang termasuk dalam Tim UPPL (Unit Pemberantasan Pungutan Liar), bergandengan dengan TNI dan BIN untuk mensosialisasikan terkait pemberantasan pungutan liar pada pelayanan yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara dengan masyarakat, Rabu (26/10/2022). Kegiatan dilaksanakan di Aula Pertemuan Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kasiwas Polres Kepulauan Seribu Kompol Priyanto dengan didampingi oleh KBO Sat Binmas Polres Kepulauan Seribu Ipda Ni Made Sudani dan anggota Siwas Polres Kepulauan Seribu. Selain itu, turut hadir pula Danramil Kepulauan Seribu Mayor Heru Susanto.
Priyanto mengatakan dalam sosialisasinya bahwa Tindak Pidana Suap dapat diganjar kurungan pidana selama 3 tahun atau denda sebanyak Rp.15.000.000.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3, Hukuman bagi penerima Suap atau Pungutan liar dapat dikenakan pidana kurungan penjara selama 3 Tahun atau denda sebanyak Rp.15.000.000", ujar Priyanto
"Setiap warga masyarakat dapat melaporkan Via Email Upplpulau1000@gmail.com", tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Made juga menegaskan bahwa dalam pelayanan publik yang diberikan oleh Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Seribu kepada masyarakat Kepulauan Seribu tidak ada pungutan biaya selain yang ditentukan oleh pemerintah dan undang-undang.
"Terkait pelayanan Kepolisian dalam penerbitan SKCK, dalam proses pembuatan tidak adanya pungutan liar", ucap Made.
"Agar dimengerti berdasarkan aturan bahwa adanya biaya sebesar Rp.30.000 itu merupakan ketentuan dalam aturan pendapatan bukan pajak yang dimasukan kepada Kas Negara bukan untuk Pribadi Polri", jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar