KOTA CIREBON (Wartanasionalraya.com) - Cirebon Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 8 Oktober 2022, Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Kota Cirebon menerbitkan surat edaran ditujukan untuk pengelola hiburan malam agar menutup sementara kegiatan mereka.
Adapun
tempat hiburan malam yang wajib tutup sementara diantaranya yaitu biliyar,
diskotek, karaoke, dan tempat kebugaran. Petugas dan dibantu instansi terkait
akan mengawasi apakah imbauan tersebut akan ditaati atau tidak oleh pengelola
hiburan malam. “Kami akan melakukan
monitoring dengan cara langsung terjun ke lapangan, ujar Agus Sukmanjaya selaku
Kepala Disbudpar Kota Cirebon.
Surat
edaran, lanjut Agus, tentunya bertujuan untuk menghormati umat Islam
memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, serta sesuai yang tertuang pada
undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. “Tanggal 9 Oktober
2022 hiburan malam boleh dibuka kembali,” ucapnya.
(Rustam/Wnr/Cbn).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar