JAKARTA - (wartanasionalraya.com)
Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka korupsi. LE diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S. Langkun menyoroti akan tiga hal. Yang pertama, dengan adanya penetapan tersangka ini menambah panjang deretan kepala daerah yang berurusan dengan KPK karena tersandung kasus korupsi.
"Maka dari itu kita berharap KPK tetap pada jalurnya, karena KPK sudah berani menetapkan tersangka tentu saja perkara ini harus dituntaskan," kata Tama kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Yang kedua, terkait upaya penegakan hukumnya. Tama menyebutkan, jika kemudian KPK mengambil keputusan mengeluarkan SP3 jika yang bersangkutan bersedia untuk mengungkap asal-usul uang tersebut, maka tindakan tersebut dinilai terlalu dini. Hal itu lantaran Lemnaga Antirasuah ini belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Jadi iming-iming SP3 sebaiknya tidak diumbar dan tidak dikesankan sebagai suatu hal yang mudah untuk diterima," ujarnya.
Ketiga, terkait dengan adanya indikasi uang ratusan miliar yang diungkapkan oleh PPATK terkait adanya transaksi yang mencurigakan di rekening yang bersangkutan. Selain itu, terdapat transaksi ratusan miliar dari rekening LE ke rumah judi.
Dengan adanya transaksi yang mencurigakan maka dapat dijadikan tindak pidana asal untuk mengusut indikasi kasus lainnya. Mengingat, perkara yang berhubungan dengan korupsi, penyuapan, dan perjudian itu merupakan tiga jenis tindak pidana asal dari 25 tindak pidana pencucian uang, jadi pencucian uang itu adalah tindak pidana yang membutuhkan tindak pidana asal.
"Jadi kami dari Partai Perindo tentu saja berharap KPK atau penyelenggara hukum manapun ketika dia menangani terkait dengan tindak pidana korupsi yang merupakan bagian dari pidana asalnya pencucian uang, dia juga sudah memikirkan bagaimana strategi mengusut uangnya agar uang tersebut bisa dipulihkan, bisa dikembalikan apabila terbukti dari hasil kejahatan," pungkasnya.
(Yadhi s./WNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar