MEKKAH (Wartanasionalraya.com) – Wah, ternyata ongkos Naik Haji tahun 1443 Hijriah, Harus Membayar Rp 500 juta, maka dapat prioritas berangkat ke Tanah Suci saat muzim haji 9 dan 10 Juli 2022 kemarin.
Untuk Haji Furoda
ini diberikan mujamalah, yakni visa wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara
ibadah haji khusus (PIHK).
Ketentuan Haji
Furoda diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa
Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari
pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
"Saya mendaftar berdua istri untuk haji melalui visa
furoda. Direncanakan berangkat awalnya 28 Juni 2022 tapi visa belum keluar dan
bisa keluar hari Kamis, 30 Juni dan alhamdulillah 2 Juli bisa berangkat," kata
salah satu peserta Haji Furoda di Maktab Haji Khusus, Mina, Minggu (10/7/2022)
malam.
(Red.
WNR/001).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar