Pembekalan Wawasan Kekayaan Intelektual Bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Jakut - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA UMUM INDONESIA

Harian Berita Umum Indonesia


 

-----


=====

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Juni 08, 2022

Pembekalan Wawasan Kekayaan Intelektual Bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Jakut


JAKARTA UTARA (Wartanasionalraya.com) - Tiga kelompok keluarga sadar hukum dari Kelurahan Tugu Utara, Kalibaru, dan Penjaringan mengikuti kegiatan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum tingkat kota administrasi Jakarta Utara di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (9/6). 


"Mari kita bangun kesadaran hukum lebih luas lagi, tidak hanya mengenai bantuan hukum, perlindungan anak, dan perkawinan tapi juga regulasi terkait badan usaha dan kekayaan intelektual," imbau Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim saat membuka kegiatan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum. 


Ia menegaskan masyarakat perlu mengerti hal ini agar iklim usaha dan kreativitas masyarakat tetap terjaga. "Ada nilai-nilai yang menjadi hak seseorang secara hukum dan mereka harus mengetahui hal itu. Di negara kita, setiap produk dan merek menjadi hak kekayaan intelektual atas suatu badan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI," jelasnya. 


Dengan adanya pembinaan tersebut, Walikota berharap kelompok keluarga sadar hukum dapat meningkatkan pemahaman terhadap peraturan karena aktivitas masyarakat di kehidupan sehari-sehari kerap bersentuhan dengan aturan-aturan hukum. "Serap informasinya kemudian getok tularkan di wilayahnya masing-masing agar lebih memahami dan menaati aturan hukum," pesannya. 


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiyati mengungkapkan peserta kelompok keluarga sadar hukum terdiri dari RW, LMK, FKDM, PKK, kader dasawisma, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat. "Saya harap kelompok ini bisa mewakili dan menjadi pioner atau agen di wilayahnya masing-masing dapat mensosialisasikan tentang peraturan hukum yang dalam hal ini konteksnya adalah kekayaan intelektual," ujarnya. 


Sejumlah narasumber dihadirkan langsung untuk memberikan beragam informasi kepada peserta kelompok keluarga sadar hukum diantaranya, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sumarno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Ronald, dan Kasudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Utara, Yati Sudiharti.


.

(Hamron/Red. WNR/Kominfo.TIK JU).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page