JAKARTA UTARA (Wartanasionalraya.com) - Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengukuhkan Moh Sitoh Anang sebagai Anggota Dewan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2019-2024 di Ruang Bahari, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (25/3).
Pelaksanaan acara pengukuhan ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dewan Kota/Kabupaten dikarenakan kekosongan Anggota Dewan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara perwakilan Kecamatan Cilincing sejak tanggal 12 Oktober 2021.
"Keberadaan Dewan Kota diharapkan dapat melakukan harmonisasi koordinasi dan sinkronisasi kepada seluruh unit terkait serta peka terhadap dinamika masyarakat untuk melaksanakan tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah dan berperan serta dalam pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat," ungkap Ali Maulana Hakim.
Adapun tugas dari Anggota Dewan Kota diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Walikota, menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, membantu Walikota dalam menginformasikan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat.
Selanjutnya, memberi masukan kepada Walikota dalam mewujudkan efektivitas, efisiensi pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, ikut serta membantu Walikota dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan.
"Saya berharap kepada Moh Sitoh Anang untuk dapat memberikan semangat dan ide-ide baru dalam mendukung kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Kuatkan sinergi dan kerjasama dengan semua pihak yang mengedepankan pola hubungan koordinatif dan konsultatif serta menjalin kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Jakarta Utara," tuturnya.
Setelah resmi dikukuhkan, Moh Sitoh Anang menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai Anggota Dewan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara. "Masih banyak PR di wilayah Cilincing yang harus diselesaikan seperti persoalan sampah di Kalibaru, pembebasan lahan dan polusi debu batu bara di Marunda. Kita semua harus bahu membahu berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan satu demi satu yang ada di wilayah Kecamatan Cilincing ataupun Jakarta Utara," terangnya.
Sedangkan rangkaian acara pengukuhan juga disaksikan oleh Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Juaini, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Agustina Hermanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tumpal Sagala, Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Nathalia Rungkat, Dandim 0502 JU diwakili Letkol Arm Sutikno, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diwakili Mohammad Sofyan, para Camat, dan Lurah se-Kecamatan Cilincing serta Ketua Dewan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammad Sidik Dahlan.
(Hamron/Red. WNR/KominfoTIK.JU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar