JAKARTA (Wartanasionalraya.com) - Dewan Pers Republik Indonesia menegaskan bahwa hanya ada tujuh organisasi pers yang sah dan diakui.
Penegasan tersebut
sebagiamana kembali dikeluarkannya surat edaran terkait tujuh organisasi pers,
telah menjadi konstituen Dewan Pers.
Ketujuh organisasi
pers dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI)
2. Aliansi Jurnalis
Indonesia (AJI)
3. Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI)
4. Serikat Perusahan
Pers (SPS)
5. Perusahan Radio
Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
7. Asosiasi Televisi
Lokal Indonesia (ATVLI)
Ketua Dewan Pers M.
Nuh mengatakan, surat edaran resmi ini dikeluarkan terkait protes sejumlah
orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers
kepada sejumlah lembaga negara.
“Kalau tidak diatur,
setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya,” ujarnya, ketika
dikonfirmasi, sebagaiman dikutip dari Ngopibareng.Id, Minggu 25 Agustus 2019.
Sebelumnya, Dewan
Pers mengeluarkan surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018, tertanggal
26 Juni 2018, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Dalam
surat edaran itu, Dewan Pers menyatakan tidak mengakui adanya organisasi pers
selain dari tujuh organisasi tersebut.
Berikut organisasi
yang tidak diakui di antaranya:
1. Persatuan Pewarta
Warga Indonesia (PPWI)
2. Serikat Pers
Republik Indonesia (SPRI)
3. Ikatan Penulis
dan Jurnalis Indonesia (IPJI)
4. Himpunan Insan
Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
5. Ikatan Media Online
(IMO)
6. Jaringan Media
Nasional (JMN)
7. Perkumpulan
Wartawan Online Independen (PWOI)
8. Forum Pers
Independen Indonesia (FPII)
9. Aliansi Wartawan
Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain
Dijelaskan Dewan
Pers, kelompok organisasi dengan mengatasnamakan wartawan ini tengah melobi dan
meminta ber-audensi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta juga
sejumlah instansi.
Dewan Pers mengimbau
untuk tidak memberikan panggung pada kelompok ini. Sebab, dengan memberikan
kesempatan dan panggung kepada mereka, maka para penunggang gelap kebebasan
pers Indonesia jumlahnya akan membesar.
Surat edaran Dewan
Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator
Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima
Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional,
Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot
se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.
Surat edaran ini
ditembuskan ke-7 organisasi Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia
(PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi
Lokal Indonesia (ATVLI).
Dalam isi surat
edaran tersebut, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian
Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan.
Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi,
lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.
Kemudian dalam surat
edaran itu juga, Dewan Pers berharap program uji kompetensi akan menihilkan
praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia.
Sejauh ini,
Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna
media/cyber, yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai
perusahan pers sebanyak 2.200, dan hanya 7 persen yang memenuhi standar
profesional.
Di Indonesia, orang
mudah mendirikan media bukan dengan tujuan jurnalistik yaitu, memenuhi hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, media sengaja didirikan
sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang, pejabat,
pemerintah daerah maupun perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar