POLRI
Jakarta - (wartanasionalraya.com)
Polres Kepulauan Seribu bersama instansi terkait setempat di Dermaga Marina Ancol mewajibkan 142 penumpang kapal yang hendak ke Pulau Seribu menjalani scan PeduliLindungi sebelum naik ke Kapal, Rabu (30/3/2022).
Iptu Gomgom Mahulae selaku Perwira Pengendali dari Polres Kepulauan Seribu menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait di Dermaga Marina Ancol sejak pagi hari berada dilokasi untuk melaksanakan kegiatan pengamanan, pengawasan protokol kesehatan dan memantau pelaksanaan scan PeduliLindungi semua penumpang kapal yang akan ke Pulau Seribu.
"Satu persatu penumpang sebelum naik ke kapal kita berikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan baik saat di perjalanan maupun selama di pulau tujuan, kemudian kita minta untuk scan PeduliLindungi," jelasnya.
Tercatat, 142 penumpang kapal dengan mengunakan 2 kapal angkut reguler dan 2 kapal charter berangkat ke Pulau Seribu dari Dermaga Marina Ancol setelah scan PeduliLindungi.
"Ini terus kita lakukan sebagai upaya mencegah dan minimalisir penyebaran COVID19 di Kepulauan Seribu," ujarnya.
(Ys./WNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar