Jakarta - (wartanasionalraya.com)
Bersama instansi terkait di Dermaga Marina Ancol, Polres Kepulauan Seribu mewajibkan kepada 128 penumpang kapal hendak ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina Ancol untuk scan barcode aplikasi PeduliLindungi, Rabu (2/2/2022).
“Satu persatu warga dan wisatawan sebelum naik ke kapal kita minta menunjukkan bukti scan barcode aplikasi PeduliLindungi, setelah itu baru kita perkenankan naik ke kapal," jelas AKP Achmad Salim selaku Perwira Pengawas dari Polres Kepulauan Seribu.
Tercatat, hari ini ada sejumlah 128 penumpang kapal berangkat ke Pulau Seribu dari Dermaga Marina Ancol menggunakan 2 kapal Reguler dan 2 Kapal Charter.
“Kegiatan ini kita lakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kepulauan Seribu dan mendukung penerapan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Dua,” ujarnya.
(Ys./WNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar