JAKARTA (wartanasionalraya.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 81/Phbl/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Maklumat pelayaran tersebut dikeluarkan menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah dalam 7 (tujuh) hari ke depan.
Adapun Maklumat
Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala
Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala
Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk
mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 1 (satu) pekan ke depan dan perkiraan
adanya elombang ekstrem diatas 6 Meter yang diperkirakan akan terjadi di
Perairan Timur Enggano, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu
hingga Selatan, Jawa Timur.
Direktur Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan Maklumat Pelayaran ini
dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat
cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.
"Berdasarkan
hasil pemantauan BMKG tanggal 11 Agustus 2021, diperkirakan pada tanggal 11
sampai dengan 18 Agustus 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di
beberapa wilayah," kata Ahmad, di Jakarta, Jumat (13/8).
Ahmad menegaskan,
sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan, untuk setiap
hari, melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id,
serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal
atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk
menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman
untuk berlayar.
“Kegiatan bongkar
muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan
lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap
baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu
penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.
Kepada operator kapal,
khususnya Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam)
jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat
mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan
pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada
Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
“Bagi kapal yang
berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca
yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tambah
Ahmad.
Pada saat kapal
dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang
aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang
berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan
menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal
penting lainnya serta melakukan pemantauan/ pengecekan terhadap kondisi kapal
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi
tumpahan minyak di laut.
“Jika terjadi
kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan
melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan
termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.
Ahmad juga
menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik
Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk
tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam
keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.
Kepala SROP dan
Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi
cuaca dan berita marabahaya.
"Apabila
terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus
berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.
Seluruh temuan
terjadinya gangguan dan atau kecelakaan kapal dapat dilaporkan ke Puskodalops
melalui nomor telepon 081196209700 atau email puskodalops_hubla@yahoo.co.id.
Berikut prediksi
gelombang ekstrem hingga rendah yang akan terjadi di perairan Indonesia periode
11 - 18 Agustus 2021 yaitu:
Gelombang Ekstrem
Diatas 6 Meter
Diperkirakan akan
terjadi di Perairan Timur Enggano, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat
Bengkulu hingga Selatan, Jawa Timur.
Gelombang Tinggi
Diatas 4.0 – 6.0 Meter
Diperkirakan Akan
Terjadi Di Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh Hingga Kep. Mentawai,
Perairan Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat Aceh Hingga
Mentawai, Selat Sunda Bagian Barat Dan Selatan, Perairan Selatan Jawa Barat
Hingga P. Sumba, Selat Bali - Lombok - Alas Bagian Selatan, Selat Sumba Bagian
Barat, Samudra Hindia Selatan Bali Hingga NTT.
Gelombang Tinggi 2.5
– 4.0 Meter
Diperkirakan Akan
Terjadi Di Perairan Selat Malaka Bagian Utara, Perairan Timur Simeulue, Teluk
Lampung Bagian Selatan, Selat Sape Bagian Selatan, Perairan P. Sawu - P. Rotte
- Kupang, Laut Sawu, Laut Jawa, Selat Karimata Bagian Selatan, Laut Arafu.
Gelombang Sedang
1.25 - 2.50 Meter
Diperkirakan Akan
Terjadi Di Perairan Timur Kep. Nias Hingga Mentawai, Selat Sumba Bagian Timur,
Selat Ombai, Perairan Selatan Kep. Anambas, Perairan Timur Bintan - Lingga,
Laut Natuna, Perairan Utara Bangka, Perairan Belitung - Selat Gelasa, Selat Karimata
Bagian Utara, Perairan Utara P. Jawa Hingga Kep. Kangean, Perairan Selatan
Kalimantan, Perairan Kotabaru, Selat Makassar Bagian Selatan Dan Tengah, Laut
Bali - Laut Sumbawa, Selat Lombok Bagian Utara, Perairan Sabalana - Selayar,
Teluk Bone Bagian Selatan, Laut Flores, Perairan Baubau - Wakatobi, Laut
Sulawesi Bagian Timur, Perairan Selatan P. Buru - P. Seram, Laut Banda,
Perairan Kep. Sermata - Kep. Tanimbar, Perairan Kep. Kei - Kep. Aru, Perairan
Jayapura - Sarmi, Samudra Pasifik Utara Jayapura.
(REDAKSI WNR 001
JAKARTA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar