JAKARTA (Wartanasionalraya.com) - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai tanggal 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak berubah.
Aturan
mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas
Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang
Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
“Syarat
perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas
masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia” demikian
disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin
kemarin (26/7).
Menindaklanjuti
terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat)
Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan
Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian
(SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19. “Keempat
SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Adita.
Adapun secara
umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang
ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, yakni sebagai berikut :
1. Pembagian
wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana
terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
2. Perjalanan
orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :
Untuk
kategori PPKM Level 4 dan 3 :
a) Untuk moda
transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal
vaksinasi
dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai
persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda
transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum),
penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal
vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif
rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Untuk kategori
PPKM Level 2 dan 1 :
a) Untuk moda
transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil
negatif rapid
test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
b) Untuk moda
transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum),
penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes
RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil
negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1
x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
3. Khusus
perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi
atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak
diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan
untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
4. Ketentuan
menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi
pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
5. Pelaku
perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
“Selain
berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak
jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga
mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional,
proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di
lapangan,” terang Adita.
Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk.
Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah
70% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sedangkan untuk angkutan sungai, danau,
dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.
Pada moda
transportasi udara, untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan
wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam
negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang
berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% (tujuh puluh persen)
kapasitas angkut.
Untuk moda
transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load
factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70% (tujuh puluh persen), dan
pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau
komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 % (tiga puluh dua
persen) untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 % (lima puluh persen)
untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.
Terakhir,
untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling
banyak kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total di kapal, pada
wilayah kategori level 4.
Sebelumnya,
pada Senin kemarin (2/8), Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan untuk
melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021
di beberapa kabupaten, kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas
dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
(RED. WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar