SUMENEP (Wartanasionalraya.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal digelar pertengahan Juli tahun 2021 besok.
“Pilkades bakal digelar pertengahan Juli. Namun,
Kami belum berani melegalkan sebelum ada ketetapan dari Bupati,” kata Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, baru-baru
ini (23/3/2021).
Hal
tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), Forkopimda dan Forkopimka di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Daerah
Kabupaten Sumenep.
Dari hasil rapat itu, juga diinstruksikan kepada
penjabat (Pj) kepala desa agar melakukan sosialisasi tentang regulasi Pilkades
Serentak 2021. Dan Badan Permusyawaratan Rakyat Desa (BPBD) mempersiapkan diri
untuk membentuk kepanitiaan Pilkades.
Untuk kepanitiaan, kata dia, sudah terstruktur mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Kalau di desa ada kelompok
penyelenggara yang akan melaksanakan Pilkades,” terangnya.
Teknis penyelenggaraan Pilkades dilaksanakan di
setiap dusun dengan jumlah pemilih paling banyak 500 pemilih. “Jika pemilih lebih
dari 500 di setiap dusun, maka tempat pemungutan suara ditambah,” katanya.
Selain itu, penghitungan hasil suara Pilkades
Serentak 2021 tetap dilakukan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan di
tingkat desa atau sekretariat panitia dilakukan rekapitulasi.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di
Kabupaten Sumenep, akan diikuti sebanyak 86 desa.
(*
Tim WNR /PortalMadura.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar