JAKARTA (Warta Nasional Raya.com) -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Priok menangkap dua pria inisial MI dan MRR, pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu.
Peristiwa
penangkapan terjadi di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok pada Jumat (12
/03/2021).
Tersangka
MI dan MMR adalah penumpang dari KM Lawit asal Pontianak yang baru turun di
Terminal penumpang Pelni di Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan
informasi dari petugas Pospol Pelni yang melihat dan mencurigai barang bawaan
kedua orang penumpang dari kapal tersebut dari hasil X-ray Debarkasi Terminal
Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian
Satresnarkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin AKP. Rezha
Rahandhi, melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut.
Setelah
dilakukan pengecekan ternyata kedua orang tersangka ini membawa tas hitam yang
berisi paket narkotika jenis sabu kristal seberat 1.011 gram bruto dan paket
sejenis di dalam bungkus makanan ringan terbungkus lakban coklat seberat 1.037
gram bruto.
Setelah
dikembangkan ternyata barang tersebut milik salah satu warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) di Semarang berinisial Gofal.
Selanjutnya
barang bukti dibawa ke Puslabfor Mabes Polri, sedangkan kedua tersangka dibawa
ke Kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari
penangkapan tersebut, total jiwa yang berpotensi diselamatkan sebanyak 5000
orang.
(DEDY
H./WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar