JAKARTA,
Wartanasionalraya.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus
Tugas) tentang Kriteria Pembatasan
Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020,
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur
Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk
Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Covid-19 (SE Dirjen).
Pengendalian
transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE
Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan
efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan
nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
“Melalui Surat
Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus
melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” demikian
disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta.
SE Dirjen
Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat,
Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat
ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adita menjelaskan,
secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap
moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur
Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri dari : Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana
Transportasi.
Dari unsur Kemenhub
di lapangan antara lain yaitu, para Kepala Balai Transportasi Darat,
Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik
Perkeretaapian, bertugas untuk :
1) Melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para
Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi
terkait lainnya.
2) Mengawasi dan memastikan pembentukan pos
penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana
transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol
kesehatan.
3) Memastikan para operator transportasi
melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas
4) Melaporkan hasil pengawasan kepada
masing-masing Direktur Jenderal
Sementara dari unsur
operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk :
1) Melaksanakan dan mematuhi ketentuan
dalam SE Gugus Tugas
2) Memastikan pemesanan tiket hanya dapat
dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi
3) Wajib memastikan calon penumpang
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum
diberikan tiket.
4) Wajib memastikan para awak/petugas dari
operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol
kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di
tujuan.
Terkait penyediaan
transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota
Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP
Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code
dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan. Sementara pada moda
penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang
(gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai
SE Gugus Tugas.
Kemudian, pada moda
laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk
mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE
Gugus Tugas. Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan
Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.
Adapun pada moda
transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan
berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020
dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi
Covid-19. Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut
orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas,
hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Sebagaimana
disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan
hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah
daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.
“Setiap pelanggaran
akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” tandas Adita.
(Redaksi
Warta Nasional/Hubla).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar