Boyamin
Saiman didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, kuasa hukum empat pensiunan wartawan,
mengatakan bahwa permohonan pailit
terhadap PT Media Antarkota Jaya diajukan pemohon, karena pihak perusahaan
belum membayar uang pesangon dan dana pensiun, dengan total sebesar Rp862.641.278.-
sejak keempat wartawan itu dinyatakan pensiun sejak 2 tahun lalu.
Sidang
perkara Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jakpus digelar di lantai III
gedung PN Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat,
dipimpin Hakim Ketua, Endah Detty Pertiwi dan hakim anggota Desbenneri Sinaga
dan Robert.
Sesuai
agenda sidang, kali ini mendengarkan dua
saksi yg diajukan Pemohon yg sebelumnya telah selesai agenda pembacaan Gugatan
Pailit dan jawab jinawab para pihak .
Keempat
pensiunan wartawan tersebut masing-masing, Abdul Haris Irawan, masa kerja 26
tahun, terhitung sejak 01 April 1992 hingga 30 April 2018, dengan gaji terakhir
sebagai wartawan sebesar Rp 4.850.405.- Sugeng Indarto, masa kerja 31 tahun,
terhitung sejak 02 Januari 1986 sampai dengan 10 Mei 2017. Gaji terakhir dengan
jabatan redaktur sebesar Rp6.813.500.-
Syamsir
Bastian, masa kerja selama 28 tahun, terhitung sejak tanggal 01 Oktober 1990
sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai Redaktur Poskotanews.com
sebesar Rp6.572.500.- Warto Nur Alam, masa kerja 29 tahun, terhitung sejak
tanggal 02 Januari 1989 sampai dengan 30 April 2018. Gaji terakhir sebagai
wartawan Rp4.542.000.-
Sebelum ke
perkara pailit, 4 pensiunan melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman Dkk, sudah
melakukan pertemuan di Kantor Harian Pos Kota, Jalan Gajahmada Jakarta, sekitar
tahun 2018 lalu, melayangkan somasi sebanyak 3 kali, kemudian mediasi di Kantor
Sudinakertrans Jakarta Barat sebanyak 3 kali, kesemuanya gagal untuk kata
sepakat atas waktu pembayaran uang pesangon dan pensiun.
Sementara
pihak PT Media Antarkota Jaya atau termohon yang bergerak di bidang penerbitan
Pos Kota dan media elektronik diwakili kuasa hukumnya, Joviardi Wahyu dari
Nindyo & Associates. (*Tim WNR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar