Menanti Anggota BPK yang Non Partisan - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Juli 09, 2019

Menanti Anggota BPK yang Non Partisan

oleh 
Harijanto

Kita patut bersyukur, bahwa dari sejumlah 5 (lima) orang anggota BPK yang akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir tahun 2019, sampai dengan 29 Juni 2019 telah ada sejumlah 67 calon anggota BPK yang mendaftar ke DPR.

Hal ini berarti dari seorang anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya rata-rata  terdapat sedikitnya antara  12 sampai dengan 13  calon  Anggota yang berpotensi menggantikannya. Dahulu, cukup banyak calon yang bisa dipertimbangkan dalam fit and proper test untuk memilih anggota BPK sesuai dengan persyaratan mempunyai integritas, profesionalitas dan independensi.

Terlebih lagi dari 67 calon anggota tersebut  hampir 80% mempunyai latar belakang akademik  dan praktisi yang seharusnya  memiliki pengetahuan  dan pengalaman  yang cukup  di bidang keuangan negara, hukum, akutansi, administrasi negara dan pemerintahan, dan pemeriksaan/audit. Bahkan ada calon anggota BPK yang memiliki 4 (empat) sampai dengan 7 (tujuh) gelar akademik dari berbagai bidang disiplin ilmu pengetahuan yang disandangnya.

Selain itu, dari 67 calon Anggota BPK tersebut diantaranya, sedikitnya  ada 2 orang politisi dan mantan Anggota BPK periode 2014-2019 dan 4 orang  anggota/mantan  DPR/DPD sekaligus politisi,  1 orang Ketua Umum Partai Politik, 3 orang pejabat Eselon I aktif BPK,  1 orang tenaga ahli  BPK, 2 orang mantan pejabat eselon I BPK, 1 orang mantan hakim adhoc tindak pidana korupsi/dosen universitas dan 2 orang mantan Pejabat Eselon II BPK dan 1 orang politisi mantan anggota DPR  yang tidak terpilih lagi dalam Pemilu Legislatif 2019.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dari segi jumlah komposisi akademik, praktisi dalam politisi, calon anggota BPK tahun 2019  cukup variatif  dan menjanjikan. Namun demikian  dari segi peraturan perundang-undangan pemilihan anggota BPK (Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006), dan pengalaman selama hampir lebih kurang 3  periode keanggotaan BPK 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019, sulit bisa memilih anggota BPK yang non-partisan sesuai kehendak UU BPK dan karena kewenangan “mutlak” pemilihan  anggota dilakukan oleh DPR  sebagai lembaga politik.

Konfigurasi tersebut, dikarenakan   Pasal 14  UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, menunjukkan bahwa :
1. Dari sisi kewenangan DPR, ayat (1) menyebutkan Anggota BPK dipilih  oleh DPR  dengan memperhatikan  pertimbangan  DPD,   hal ini menunjukkan adanya  : kewenangan mutlak  memilih  anggota BPK hanya oleh DPR dan tidak ada kewenangan dari lembaga lain sebagai penyeimbang/second opinion.
2. Dari sisi formalitas, sebagaimana diatur ayat (2),  DPR memilih  anggota BPK  dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon Anggota BPK secara lengkap  dan diserahkan kepada DPR  dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung  sejak tanggal diterimanya  surat permintaan pertimbangan  dari pimpinan DPR. Kenyataan itu menunjukkan ketiadaan mekanisme pemilihan dalam suatu forum pembahasan bersama  dengan  DPD, sehingga DPD tidak mengetahui sejauhmana efektifitas pertimbangan DPD.
3. Dari sisi perspektif kepentingan publik, DPR sangat membatasi  sebagaimana diatur  ayat (3),  perolehan  masukan  dari masyarakat  karena tidak dijelaskan apa dan berapa lama media  pengumumnnya, berapa lama waktu yang diberikan  kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan bagaimana pembahasan masukan  dari masyarakat.
4. Dari sisi transparansi, ayat (4), menyebutkan bahwa  proses pemilihan  anggota  BPK ditetapkan selama 5 (lima)  bulan  yakni 6 bulan sebelum masa jabatan anggota BPK berakhir sampai dengan ditetapkan  1 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masih cukup waktu selama 5 (lima) bulan untuk proses pemilihan tersebut dengan mengekspos/memberitakannya melalui media cetak/elektronik agar masyarakat  dapat mengikuti  dan memberikan tanggapannya, seperti halnya proses pemilihan komisioner KPK, Calon Hakim Agung, ataukah Calon Hakim  Konsititusi dan tidak diproses “dalam sepi” atau tidak transparan.
5. Dari sisi tata cara pemilihan yang diatur Ayat (5), DPR mengatur tata cara pemilihan anggota  BPK dalam  Peraturan Tata tertib  DPR tentang pemilihan anggota BPK  yang ditetapkan sepenuhnya oleh DPR sehingga sangat nampak  kepentingan DPR  dalam pengisian anggota BPK.

Harijanto, Peneliti ISEA Watch
Melihat hal tersebut, pemilihan anggota BPK  telah menjadi  kewenangan  mutlak DPR,  hal ini nampak dalam pemilihan menjadi anggota BPK selama hampir 3  periode masa  jabatan anggota BPK (2004 s/d 2019), sebagai berikut :
1. Tidak didahului dibentuk  Panitia Seleksi yang independen yang diberi tugas menyeleksi  (fit and proper test) calon  anggota BPK yang membantu DPR  dalam hal ini  Komisi XI  menetapkan  pemilihannya calon anggota BPK yang dinyatakan lolos. Selama ini fit and proper test dilakukan sendiri oleh DPR. Menurut informasi fit and proper test itupun dilakukan sebatas formalitas  dan tidak mendalam menilai integritas, profesionalitas, dan independensi calon anggata BPK tersebut.
2. Saat penggantian anggota BPK yang akan berakhir masa jabatan dan tidak ada agggota BPK  yang bisa dipilih untuk masa jabatan yang kedua. DPR berwenang  menentukan penggantinya dan yang dipilih  berasal dari mantan anggota Komisi XI atau dari komisi lain yang tidak terpilih lagi dalam pemilihan legislatif.
3. DPR akan menentukan anggota BPK  yang akan berakhir  masa jabatannya  dan masih bisa dipilih kembali untuk masa jabatan yang kedua, maka yang dipilih adalah anggota BPK yang bersangkutan  untuk masa jabatan yang kedua.
4. DPR juga berwenang memilih calon anggota BPK yang mempunyai  sponsorship kuat dan didukung oleh Partai Politik  tertentu dalam  Komisi XI DPR atau  fungsionaris DPR. Oleh karena itu, mustahil ada calon  anggota BPK bisa dipilih atau terpilih  menjadi anggota BPK.

Dari praktek pemilihan anggota BPK tersebut di atas, secara umum prestasi kinerja BPK periode 2004 s/d 2019 sangat tidak memuaskan terutama tidak tercapainya tugas BPK sebegaimana dikehendaki UU No 15 Tahun 2006  tentang BPK, yaitu menciptakan pengelolaan keuangan negara yang efisien, ekonomis, efektif (3E), transparan dan bertanggungjawab serta menciptakan  pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal yang menyakitkan karena beberapa auditor termasuk anggota BPK belakangan ini terkena kasus yang harus berhubungan dengan penegak hukum, BPK tercoreng oleh pejabat  atau auditor terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dan dalam persidangan terungkap melakukan hal yang sangat tidak pantas.

Kasus terhadap auditor yang terkait masalah penyuapan di Kementerian Desa Tertinggal, terbukti menerima suap berkaitan dengan pemberian opini WTP.  Skandal suap juga terjadi di proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat delapan tersangka  termasuk satu anggota BPK dan auditornya. Kasus lain berkaitan dengan suap berupa sepeda motor Harley Davidson kepada auditor BPK. Hal ini menunjukkan BPK yang seharusnya menjadi lembaga yang bertugas mencegah korupsi, justru terlibat dalam praktik korupsi.  

BPK selama ini menjadi lembaga negara yang mempunyai posisi terhormat, dalam kenyataannya sampai terjerumus pada kasus-kasus yang mencoreng nama baik. BPK yang pernah dipimpin oleh tokoh bangsa yang berpengaruh seperti Sultan Hamengkubuwono IX, Umar Wirahadikusumah, M. Yusuf,  J.B. Sumarlin, S.B. Yudono, dan  Anwar Nasution, mereka  telah membawa lembaga ini sangat berwibawa.

Selain dari itu, BPK telah terbawa kepada persepsi bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap lembaga pemerintah, kementerian, provinsi, kabupaten atau kota yang diberi predikat sebagai WTP  atau disebut hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), telah disamakan dengan pengertian instansi tersebut telah terbebas dari korupsi, padahal predikat WTP sebetulnya titik awal cara penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar.

Melihat konstelasi dalam pemilihan anggota BPK tersebut, disarankan :
1. Calon anggota BPK dipilih oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara    melalui seleksi atau  fit and proper test  tentang integritas, profesionalitas  dan independensinya oleh Panitia Seleksi yang profesional yang dibentuk oleh Presiden.
2. Calon anggota BPK disampaikan oleh Presiden untuk mendapat pertimbangan kepada DPR  di Komisi yang bertanggung jawab dibidang hukum, anggaran/budget dan pengawasan kinerja pemerintah.



*) Harijanto, adalah peneliti, ISEA Watch (Independence Supreme Audit Watch)  adalah lembaga mandiri pemantau kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), didirikan tahun 2018, berbadan hukum  berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM No. AHU-0005601.AH.01.07 Tahun 2018. Akta Notaris Netty  Maria Machdar, SH  No. 93 Tahun 2018 Tanggal 09 April 2018. Memiliki visi menjadi pendorong aktivitas pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk mencapai hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.

Alamat Jl. Warung Jati Barat (dh Jl. Warung Buncit Raya No. 32) Kel, Pejaten Barat, Pasar Minggu. Jakarta Selatan. Kode Pos. 12510.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page