JAKARTA - WARTA NASIONAL - Dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada masa Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H). Direktur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.17 Tahun 2019 tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H) tertanggal 20 Mei 2019. allau.
Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H.
Purnomo, menyampaikan penyelenggaraan kegiatan angkutan laut lebaran harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu diperlukan
adanya kesadaran dari semua pihak untuk selalu menaati peraturan yang telah
ditetapkan.
Dalam Surat Edaran tersebut, Dirjen
Agus mewajibkan setiap pelabuhan menyediakan Posko Angkutan Laut Lebaran yang
memiliki saluran telepon hotline dengan Whatsapp (WA) dan SMS, dan Media Sosial
seperti facebook, instagram dan twitter.
Selain itu, setiap pelabuhan harus
membuat alur peraturan embarkasi dan debarkasi penumpang agar tercipta
ketertiban penumpang.
“Operator pelabuhan dan perusahaan
pelayaran wajib memastikan calon penumpang yang masuk terminal dan naik ke atas
kapal memiliki tiket serta memastikan nama yang tertera di tiket sesuai dengan
identitas calon penumpang,” ungkap Dirjen Agus Purnomo.
Dirjen Agus Purnomo menegaskan
kepada perusahaan pelayaran untuk menerapkan sistem E-tiket yang dapat dibeli
secara online baik langsung ke perusahaan atau agen. Biaya tiket pun wajib
diumumkan secara transparan melalui media dan mencantumkan dengan jelas batas
berat/ukuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.
“Setiap pelabuhan juga wajib
memberlakukan sterilisasi pelabuhan dan melengkapi dengan peralatan x-ray,
metal detector, dan timbangan. Namun, jika pelabuhan belum dilengkapi dengan
x-ray atau metal detector maka pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan
dilakukan secara manual,” terang Dirjen Agus Purnomo.
Tak hanya peralatan pemeriksaan,
fasilitas lain yang harus ada di pelabuhan yakni ruang tunggu penumpang,
musholla, toilet, dan kamar mandi yang cukup untuk menampung lonjakan
penumpang.
Terkait dengan informasi jadwal
kedatangan dan keberangkatan kapal, Dirjen Agus Purnomo minta agar informasi
tersebut disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa atau pemasangan
spanduk. Menginfokan update terkini jadwal kedatangan kapal melalui layar
informasi atau papan pengumuman di pelabuhan dan media sosial.
Untuk mengurangi kepadatan di
terminal, pihaknya juga mengimbau para penumpang agar datang ke pelabuhan
paling cepat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal dan tidak membawa
barang-barang berlebihan.
“Kami secara tegas melarang
penumpang membawa barang bawaan melebihi batas yang ditentukan ataupun
menempatkan barang bawaan di lorong-lorong kapal. Melarang pedagang berjualan
di terminal dan di atas kapal agar tercipta suasana yang tertib dan nyaman di
pelabuhan,” tegasnya.
(Ahmad Robbani/WN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar