JAKARTA
UTARA, (warta nasional) – Pada Jumat pecan lalu, (11/01/2019), salah satu wartawan Warta Nasional, Sdr.
Hamron mengikuti Pelatihan sehari dengan tema, Jurnalisme Anak dan Mobil Journalism’ yang diselenggarakan PWI Cabang Jakarta
Utara.
Nara sumber Pelatihan yang berlangsung di Balai Yos
Sudarso Latnai 2 itu, antara lain H
Kamsul Hasan (Pembina kehormatan PWI Pusat), Endang Wirdiningsih (Ketua PWI DKI
Jakarta).
Dalam paparannya H. Kamsul Hasan mengatakan, hati-hati
dengan Undang-Undang perlindungan Anak, karena Pers yang melanggar bisa kena
sanksi double, pidana maupun denda.
“Karenanya, dalam memberitakan berita yang melibatkan
korban anak-anak jangan sampai menyebutkan nama aslinya, dan juga tidak
menyebutkan identitas terdekatnya, misalnya alamat rumah atau nama sekolah,
bahkan nama orang tua korban pun tidak
boleh disebutkan, karena semua untuk masa depan anak tersebut,” ungkap H.
Kamsul Hasan.
Untuk kasdus atau berita anak, tambah H. Kamsul,
identitas wilayah boleh disebutkan hanya sampai tingkat kecamatan saja. “Jadi
terjadi dikecamatan apa, itu saja, tidak boleh disebutkan sampai tingkat
kelurahan dimana terjadi kasus yang menimpa seorang anak tersebut,” tambah H.
Kasul Hasan. (Yadhi/WN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar