Kapolsek
Kompol Agung Budi Leksono, SH, dalam siaran persnya, melalui Kasubag Humas
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta Selasa (9/10/2018) menjelaskan Hari
Sabtu, 06 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari
masyarakat adanya peredaran narkotika di Kampung Muara Bahari RW 15 Kel Tanjung
Priok Kec Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Setelah
menerima laporan tersebut, Saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Supriyono SH
dan anggotanya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dengan melakukan
penyelidikan dan observasi di lapangan," ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek,
saat melakukan penyelidikan dilapangan, anggota mencurigai seorang laki -
laki seperti yang disebut dalam informasi masyarakat dan memperhatikan
ciri - ciri pelaku. Saat itu, juga langsung anggota melakukan penangkapan
dan pemeriksaan terhadap badan serta pakaian.
"Pelaku
melakukan perlawanan dan sempat ketahuan membuang sesuatu dijalan. Akhirnya
anggota menemukan sesuatu yang dibuang dalam bungkusan kecil yang berisikan
butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu," jelas Kapolsek.
Iptu
Supriyono juga menjelaskan saat anggota melakukan penangkapan dilapangan,
teamnya mendapat teriakan dari masyarakat dan di lempari batu. Sehingga kami
segera membawa tersangka dan barang bukti (BB) ke Mapolsek Kalibaru.
"Setelah
tersangka sampai di Mapolsek dan anggota menginterogasi, tersangka mengakui
bahwa barang yang dibuang saat anggota menggeledah 1(satu) bungkus plastik
kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu adalah benar miliknya
sendiri,"katanya..
Supriyono
menambahkan barang bukti (BB) dari tangan tersangka, diamankan 1 (satu)
buah plastik yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis
Shabu seberat 0,47 gram bruto.Tersangka Beny Sulistiyoni alias Boy warga
Kampung Muara Bahari RT 12/ RW 15 Kel Tanjung Priok Kec Tanjung Priok -
Jakarta Utara. (Tim WNR.Com/HM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar