Polres Pelabuhan & Polsek Kalibaru Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Oktober 09, 2018

Polres Pelabuhan & Polsek Kalibaru Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu


JAKARTA UTARA, (wartanasionalraya.com) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Unit Reskrim Polsek Kalibaru Sabtu kemarin 06 Oktober 2018, di Kampung Muara Bahari RW 15 Kel Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki - laki yang diduga membawa, menyimpan, memiliki narkotika jenis shabu.

Kapolsek Kompol Agung Budi Leksono, SH, dalam siaran persnya, melalui Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di Jakarta Selasa (9/10/2018) menjelaskan Hari Sabtu, 06 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Kampung Muara Bahari RW 15 Kel Tanjung Priok Kec Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Setelah menerima laporan tersebut, Saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Supriyono SH dan anggotanya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan," ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, saat melakukan  penyelidikan dilapangan, anggota mencurigai seorang laki - laki  seperti yang disebut dalam informasi masyarakat dan memperhatikan ciri - ciri pelaku. Saat itu,  juga langsung anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap badan  serta pakaian.

 "Pelaku melakukan perlawanan dan sempat ketahuan membuang sesuatu dijalan. Akhirnya anggota menemukan sesuatu yang dibuang dalam bungkusan kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu," jelas Kapolsek.

Iptu Supriyono juga menjelaskan saat anggota melakukan penangkapan dilapangan,  teamnya mendapat teriakan dari masyarakat dan di lempari batu. Sehingga kami segera membawa tersangka dan barang bukti (BB) ke Mapolsek Kalibaru.

"Setelah tersangka sampai di Mapolsek dan anggota menginterogasi, tersangka mengakui bahwa barang yang dibuang saat anggota menggeledah 1(satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu adalah benar miliknya sendiri,"katanya.. 

Supriyono menambahkan barang bukti (BB) dari tangan tersangka, diamankan 1 (satu) buah  plastik yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,47 gram bruto.Tersangka Beny Sulistiyoni alias Boy warga Kampung Muara Bahari RT 12/ RW 15 Kel Tanjung Priok Kec Tanjung Priok - Jakarta Utara. (Tim WNR.Com/HM).

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page