Lagi, Kepala Daerah Dicokok KPK - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, April 12, 2018

Lagi, Kepala Daerah Dicokok KPK

Bupati Bandung Barat Abu Bakar saat bertemu media.
Bandung Barat - Setelah sempat disangkal oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bahwa pimpinan mereka menjadi "pasien" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bandung Barat Abu Bakar akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (10/4) malam.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka empat orang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).

Selain Abu Bakar, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat Adiyoto dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, serta Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Abubakar diduga meminta uang ke SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) untuk kepentingan istrinya, yakni Elin Suharlian, yang akan maju dalam pemilihan Bupati Bandung Barat 2018-2023. Total uang yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan itu adalah Rp435 juta.

KPK menjerat Abubakar, Weti, dan Adiyoto sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page