Satu Perkara, Beda Perlakuan? - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Maret 21, 2018

Satu Perkara, Beda Perlakuan?

Suasana Sidang No.Reg.Perkara: PDM-68.| Foto : Amri
Jakarta - Sidang lanjutan perkara No. Reg. Perk: PDM-68 dengan terdakwa I, Nusye Ratulangi Ichwan, dan terdakwa II, Andre Kalimandjaro Lantang dilajutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dari jalannya perkara, ada keanehan yang dirasakan yakni soal penahanan terhadap terdakwa di mana ada perbedaan perlakuan. Terdakwa I, Nusye Ratulangi disebut-sebut tak ditahan, sementara terdakwa II, Andre Kalimandjaro Lantang ditahan. 

Dalam persidangan yang diketuai oleh Mejelis Hakim Tafsir Sembiring dan beranggotakan Desbeneri Sinaga dan Kohar kali ini, agenda sidangnya mendengarkan keterangan saksi pelapor Hendriata.

Di muka persidangan, saksi dengan gamblang menyatakan telah meneransfer uang senilai Rp.7 milyar ke Nusye. Sebelum transfer menurutnya, dirinya telah mengenal kedua terdakwa dari temannya. Selanjutnya mereka melakukan pertemuan di Hotel Mulia, Senayan.

Masih dari persidangan, setelah dua tahun berlalu setelah ia meneransfer uang tersebut, kedua terdakwa tidak beritikat baik, mengembalikan uangnya hingga saat ini.

"Saya transfer Rp7 milyar ke Nusye. Makanya dia yang paling saya kejar dan minta pertanggungjawabannya," ujar Hendriata di PN Jakarta Pusat (20/3).

Usai mendengarkan keterangan saksi, penasehat hukum Andre, Ariano Sitorus SH MH meminta kepada majelis hakim agar kliennya mendapat penangguhan atau tahanan kota.

"Terdakwa I saat ini sudah kelihatan sehat. Tapi ia tidak ditahan, padahal mereka satu kesatuan dalam perkara ini," ujar Ariano seraya mengatakan kami juga sudah menambahkan dan melengkapi berkas agar Andre mendapatkan pengalihan tahanan.

Menanggapi hal itu, Tapsir Sembiring menyatakan belum bisa mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut. (Amri)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page