Ahok saat sidang di PN Jakarta Utara dan divonis dua tahun penjara. |
Jakarta - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan bahwa kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama.
Namun Josefina enggan membeberkan alasan Basuki mengajukan permohonan PK.“Kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK. Nanti hari Senin (26/2) akan kami sampaikan karena sidangnya terbuka,” kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Saat disinggung mengenai kehadiran Basuki dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan.
“Saya tidak bisa memastikan (Basuki) untuk datang, karena tidak ada kewajiban,” katanya.
Ia pun berujar bahwa PK itu merupakan permintaan dari Basuki sendiri.
“Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri,” katanya.
Sidang perdana PK akan digelar di PN Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari mendatang.
Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.(AT)
Namun Josefina enggan membeberkan alasan Basuki mengajukan permohonan PK.“Kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK. Nanti hari Senin (26/2) akan kami sampaikan karena sidangnya terbuka,” kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Saat disinggung mengenai kehadiran Basuki dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan.
“Saya tidak bisa memastikan (Basuki) untuk datang, karena tidak ada kewajiban,” katanya.
Ia pun berujar bahwa PK itu merupakan permintaan dari Basuki sendiri.
“Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri,” katanya.
Sidang perdana PK akan digelar di PN Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari mendatang.
Basuki kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.(AT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar