Rencana Mendagri menunjuk Jenderal Aktif dari Polri sebagai Plt Gubernur dipertanyakan dan jangan sampai membuat gaduh. |
Wacana penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara dari jenderal aktif di institusi kepolisian mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Meskipun hal yang demikian sudah pernah dilaksanakan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana mengangkat Asop Polri Irjen Pol M Iriawan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Irjen Pol Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara. Pengangkatan ini dikabarkan menunggu persetujuan dari Presiden.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berencana mengangkat Asop Polri Irjen Pol M Iriawan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat dan Kadiv Propam Irjen Pol Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara. Pengangkatan ini dikabarkan menunggu persetujuan dari Presiden.
Direktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, pengangkatan serupa juga pernah dilakukan Kemendagri di Pilkada serentak Aceh dan Sulawesi Barat. Waktu itu yang diangkat menjadi Plt Gubernur perwira tinggi Polri dan TNI.
Namun demikian, kata Sulthan, dalam kondisi politik Jawa Barat dan Sumatera Utara yang salah satu kandidatnya dari polri dan TNI mengundang tanda tanya. Jangan sampai publik mengira ada tendensi politik mengenai penunjukan tersebut.
"Dalam kondisi politik yang demikian, sepatutnya Mendagri menghindari polemik demi menciptakan kondusifitas politik," ujar Sulthan saat dihubungi Sindonews, Jumat (26/1/2018).
Dijelaskan Sulthan, amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jelas menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, dapat diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Menurutnya, bahwa kemudian Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani memang setara dengan pejabat tinggi madya sehingga dimungkinkan.
"Dalam rangka berpegang pada kepastian hukum ini bisa dilaksanakan, namun dari sisi kemanfaatan hukum perlu diperhatikan dan harus menjadi perhatian lebih," kata dia.
Sulthan mengingatkan, jangan sampai penunjukan dua Plt gubernur tersebut malah mengundang kegaduhan politik baru dan dapat berujung masalah hukum. Terlebih untuk Plt Jabar, sekarang baru Januari, sedangkan Ahmad Heryawan Gubernur Jawa Barat 2 periode baru berakhir masa jabatannya pada Juni 2018 dan tidak bisa mencalonkan diri lagi.
"Kebijakan tersebut harus bisa dijelaskan oleh Mendagri kepada publik. Jangan sampai bola liar ini mengarah tak bertuan," pungkasnya.(Sindonews)
Namun demikian, kata Sulthan, dalam kondisi politik Jawa Barat dan Sumatera Utara yang salah satu kandidatnya dari polri dan TNI mengundang tanda tanya. Jangan sampai publik mengira ada tendensi politik mengenai penunjukan tersebut.
"Dalam kondisi politik yang demikian, sepatutnya Mendagri menghindari polemik demi menciptakan kondusifitas politik," ujar Sulthan saat dihubungi Sindonews, Jumat (26/1/2018).
Dijelaskan Sulthan, amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jelas menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, dapat diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Menurutnya, bahwa kemudian Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani memang setara dengan pejabat tinggi madya sehingga dimungkinkan.
"Dalam rangka berpegang pada kepastian hukum ini bisa dilaksanakan, namun dari sisi kemanfaatan hukum perlu diperhatikan dan harus menjadi perhatian lebih," kata dia.
Sulthan mengingatkan, jangan sampai penunjukan dua Plt gubernur tersebut malah mengundang kegaduhan politik baru dan dapat berujung masalah hukum. Terlebih untuk Plt Jabar, sekarang baru Januari, sedangkan Ahmad Heryawan Gubernur Jawa Barat 2 periode baru berakhir masa jabatannya pada Juni 2018 dan tidak bisa mencalonkan diri lagi.
"Kebijakan tersebut harus bisa dijelaskan oleh Mendagri kepada publik. Jangan sampai bola liar ini mengarah tak bertuan," pungkasnya.(Sindonews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar