Marsekal (Purn) Agus Supriatna. (Foto: Merdeka) |
Jakarta - Penyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang menyebut Mantan KASAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna masih berada di Indonesia dan tidak sedang melaksanakan ibadah umrah, ternyata berbuntut panjang.
Kuasa Hukum Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Pahrozi, yang dipanggil KPK guna dimintai keterangan terkait kasus korupsi pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU, merasa ucapan Febri Diansyah soal keberadaan kliennya tidak akurat.
“Memperhatikan pernyataan Jubir KPK yang menyatakan klien saya ada di Indonesia, saya selaku penasihat hukum menyatakan keberatan dan meminta kepada KPK untuk membuktikan dengan data yang akurat dan valid,” kata Pahrozi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/12).
Pahrozi menuntut Febri Diansyah untuk meminta maaf dan segera memberikan klarifikasi secara resmi kepada kliennya. Ia mengancam, jika tidak segera memberikan keterangan, maka pihaknya akan segera melaporkan Febri kepada aparat berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pahrozi menuntut Febri Diansyah untuk meminta maaf dan segera memberikan klarifikasi secara resmi kepada kliennya. Ia mengancam, jika tidak segera memberikan keterangan, maka pihaknya akan segera melaporkan Febri kepada aparat berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Apabila tidak, kami akan melaporkan pada pihak kepolisian atas sangkaan pencemaran nama baik. Anda dalam 1×24 jam buktikan, kalau tidak dapat membuktikan minta maaf di depan publik,” tandas Pahrozi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mantan KASAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna telah dipanggil oleh penyidik KPK guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU. Namun, Agus tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menunaikan ibadah umrah ke tanah suci.
Namun, meski tidak hadir di KPK, Agus mengutus penasehat hukumnya Pahrozi untuk menyampaikan keterangan.
Akan tetapi, pihak KPK sebagaimana disampaikan Febri Diansyah menyampaikan hal berbeda. Agus, katanya sudah pernah dipanggil pada akhir November lalu namun tak hadir.“Data perlintasan imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember. Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI,” katanya.
Namun, meski tidak hadir di KPK, Agus mengutus penasehat hukumnya Pahrozi untuk menyampaikan keterangan.
Akan tetapi, pihak KPK sebagaimana disampaikan Febri Diansyah menyampaikan hal berbeda. Agus, katanya sudah pernah dipanggil pada akhir November lalu namun tak hadir.“Data perlintasan imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember. Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar