MAKASSAR - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) BBWSPJ.
Vicky, jurnalis Infoindotim.id menerima perlakuan tidak semestinya oleh oknum PNS BBWSPJ. Atas kejadian ini, Presiden Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) Adv. Bakri Remmang, SH meminta agar kasus ini harus diusut hingga tuntas dan dibawa ke rahan hukum.
Kepada sejumlah media Koordinator Penasehat Hukum Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) mengutarakan, perlakukan oknum PNS tersebut selain melanggar hukum juga dikhawatirkan dapat membungkam demokrasi dan kebebasan pers.
“Kasus ini sebaiknya dijadikan pembelajaran semua pihak, jika berlanjut maka ini adalah kasus pertama selesai di meja hijau di daerah ini,” tandas Bakri Remmang.
Adv. Bakri Remmang, SH |
Bakri meminta agar semua pihak termasuk lembaga publik termasuk BBWSPJ kiranya memberi akses seluas-luasnya kepada jurnalis. “Ada hal apa membantasi jurnalis memperoleh informasi,” tukasnya.
Ketua JOIN Sulawesi Selatan, Rifai Manangkasi, berharap sama agar kasus ini tuntas di Pengadilan. “Pihak bewajib kami berharap menjerat pelaku dengan UU No.40/1999 tentang Pers,” ujar Rifai.
Menurutnya, Vicky saat kejadian sedang dalam menjalankan tugas jurnalis dan taat dengan aturan hukum sehingga waajib mendapatkan perlindungan hukum.
Ia juga mengungkapkan, pengurus JOIN Sulawesi Selatan akan mengirimkan surat ke Kapolda Sulsel agar kasus ini optimal penanganannya. (AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar