KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam OTT Walikota Tegal - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, Agustus 30, 2017

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam OTT Walikota Tegal

OTT Walikota Tegal
Walikota Tegal sesaat setelah diperiksa KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan kesehatan Pemkot Tegal, penyidik menepatkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Rabu (30/8).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes, Jawa Tengah, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi.

Basaria mengatakan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Dari kegiatan OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah uang dari tas berwarna hijau senilai Rp 200 juta dan Rp100 dari rekening Amir. Total uang yang diamankan adalah Rp 300 juta.

Sebelumnya, Siti Mashita, Amir dan Cahyo ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar kemarin, Selasa (29/8). Ada lima orang lainnya yang juga ikut diciduk bersama tiga orang tersangka tersebut. Mereka berlima di antaranya Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian. Kelimanya pun telah dibebaskan oleh lembaga antirasuah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Cahyo, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. Sebagai pihak yang diduga penerima,  Siti Masitha dan Amir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(RP)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page