Penyeratan Amien Rais dalam Korupsi Alkes, Dipandang Sebagai Pembusukan - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, Juni 03, 2017

Penyeratan Amien Rais dalam Korupsi Alkes, Dipandang Sebagai Pembusukan

Amien Rais tokoh nasional yang dinilai sedang menjadi incarn pembusukan.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, ada upaya menuduh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Amien Rais terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

‎"Sejauh ini, khalayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari. Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak enam kali dengan total Rp 600 juta," kata Dahnil. Dahnil mengatakan, tuntutan jaksa Tipikor terang dan jelas tak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, hanya sebatas menerima aliran dana. ‎"Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan.  Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat," ujar dia.

Dahnil menerangkan, sejatinya Amien Rais tak perlu datang dan mengklarifikasi ke KPK. Pasalnya, Amien bukan kategori pelaku pidana, bahkan tak sedikit pun mengetahui asal usul dana tersebut. Sebab, pemberi dan penerima saling memahami, itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikit pun.

‎"Dan, adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan, apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, di mana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya," ujar Dahnil.

Menurut dia, ‎ Amien Rais sejauh ini tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu turut melakukan (medepleger), membantu melakukan (medeplichtige), membujuk melakukan (uitlokking).

"Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu. Namun sayangnya, (ada) politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah," ucap Dahnil.

Upaya pembusukan itu, lanjutnya, dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini. Karenanya, Dahnil mengimbau‎ agar upaya pembusukan itu dihentikan, karena Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi, apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.

"Dengan demikian, terkait aliran dana terang pak Amien Rais bukan kategori pelaku pidana korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman dialamatkan kepadanya dan setop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan praktik korupsi," tutur Dahnil.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page