Pengemudi taksi online resah dengan pemberlakuan tarif batas atas bawah. |
Aturan Kementerian Perhubungan itu mengatur tarif batas atas dan batas bawah terhadap taksi online. Soal aturan tarif batas atas dan bawah, taksi konvensional memang sudah terlebih dahulu menerapkannya.
Bagi taksi online, ketentuan tersebut dinilai akan mengurangi daya tarik konsumen terhadap mereka selama ini. Pasalnya, konsumen selama ini menikmati kemudahan dan tarif yang lebih murah dibandingkan dengan taksi konvensional.
Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu mengatur ketentuan tarif yang dihitung berdasarkan jarak per kilometer dan dibedakan wilayahnya.
"Ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km). Tarif juga dibedakan berdasarkan wilayah," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar.
Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, adalah Rp 3.500 per km. Sedangkan batas atasnya Rp 6.000 per km. Sementara, di wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawahnya sedikit lebih tinggi, Rp 3.700 ribu per km. Tarif batas atasnya pun lebih tinggi, yakni Rp 6.500 per km.
Merujuk pada instruksi Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, ada penurunan tarif taksi untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi per 16 April 2016. Dari aturan tersebut, tarif buka pintu (flag fall) taksi seperti Blue Bird turun Rp 1.000, dari tadinya Rp 7.500 menjadi Rp 6.500.
Di sisi lain, untuk tarif taksi per km disesuaikan menjadi Rp 3.500 atau turun Rp 500 dari sebelumnya Rp 4.000 per km. Sementara, untuk tarif waktu tunggu dipangkas menjadi Rp 42 ribu, dari sebelumnya Rp 48 ribu.
Melihat angka di atas, taksi online dan konvensional menarik ongkos yang tidak jauh berbeda, bahkan sama per kilometernya di wilayah I. Hal ini sesuai dengan cita-cita pemerintah untuk menyehatkan persaingan taksi online dan konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar