UMKM dipermudah dalam memasarkan produknya. |
Perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akhir-akhir ini sangat pesat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia sekitar 56,5 juta pada 2016.
Namun, pemasaran UMKM di Indonesia masih terbilang konservatif. UMKM masih melakukan pemasaran secara individu dan penjualannya hanya berpusat pada tempat produk diciptakan. Sehingga, masyarakat luas banyak yang tidak mengenal produk-produk UMKM Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta kepada manajemen pusat perbelanjaan untuk memberi tempat khusus bagi pengusaha UMKM untuk memasarkan produk-produknya.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun menyambut baik permintaan dari pemerintah tersebut. APPBI pun mengklaim telah menyediakan tempat bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjajakan produk-produknya di pusat perbelanjaan atau Mal.
Namun bagaimanakah prosedur UMKM agar dapat bisa memasarkan produknya di pusat perbelanjaan?
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan, tidak semua pengusaha UMKM bisa memasarkan produknya di pusat pemberlanjaan. Para pengusaha UMKM harus melewati proses seleksi yang digelar oleh manajemen pusat pemberlanjaan.
Dalam proses seleksi tersebut, APPBI juga melibatkan pemerintah daerah. Sebelum melakukan proses seleksi, UMKM harus terlebih dahulu mendaftarkan usaha dan produknya ke manajemen pusat perbelanjaan atau bisa juga ke walikota setempat.
"Daftarnya ke walikota bisa, ke kita (APPBI) juga bisa," ujar Stefanus di Jakarta, Senin (8/5/2017).
Setelah pendaftaran, pihak manajemen dan walikota terkait akan melakukan proses seleksi. Seleksi yang dilakukan dengan memeriksa produk-produk yang akan dijajakan.
Jika produk cocok dipasarkan di pusat pemberlanjaan, maka manajemen mal akan menyiapkan tempat khusus bagi pengusaha UMKM agar bisa langsung menjajakan produk-produknya.
"Harus ada proses seleksi, nantinya kita dengan walikota akan sama-sama memilih mana UMKM yang cocok," katanya.
Terkait dengan Biaya, menurut Stefanus, APPBI tidak memungut biaya sewa tempat dari pengusaha UMKM. Pengusaha UMKM, kata dia, hanya membayarkan biaya servis (Servis Charge) yang digunakan untuk operasional pusat perbelanjaan.
Saat ini, kata dia, pusat perbelanjaan yang telah mempunyai corner khusus untuk UMKM yakni, Kota Kasablanka. Selanjutnya, terang dia, beberapa pusat perbelanjaan seperti Gandaria City akan menyusul Kota Kasablanka untuk mempunyai corner khusus UMKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar