OJK dapat menggugat perdata untuk mengembalikan aset konsumen. |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didorong menggugat pelaku penyelenggara kegiatan investasi abal-abal secara perdata ke pengadilan. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu ditempuh guna mengejar aset pelaku lalu kemudian dikembalikan kepada masyarakat korban kegiatan investasi ilegal.
Kepala Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU), Yunus Husein, mengatakan bahwa kasus investasi ilegal kerap terjadi bahkan sejak jauh silam. Biasanya, kegiatan ini memanfaatkan perbankan resmi sebagai sarana dalam melakukan penipuan, misalnya pelaku membuat rekening bank untuk tempat menampung uang hasil kejahatan atau bisa juga pelaku memanfatkan produk perbankan lainnya untuk ‘memutar’ uang hasil kejahatan itu.
“Biasanya dia (pelaku) buka rekening di bank, dia pindah-pindahkan uang lewat bank juga. Kemudian jasa-jasa perbankan juga banyak dipakai. Jadi, dia (pelaku) tidak membobol bank, tapi memanfaatkan bank,” kata Yunus.
Bila merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), kegiatan investasi ilegal dapat digolongkan sebagai kegiatan ‘bank gelap’, yakni badan yang melakukan kegiatan usaha perbankan namun tanpa adanya izin usaha dari otoritas perbankan.
Modus 'bank gelap' itu biasanya pelaku menawarkan korbannya dengan produk yang menyerupai produk bank pada umumnya, seperti tabungan, deposito agar mengaburkan calon korbannya.
Lantaran menyangka produk itu adalah produk resmi yang diterbitkan perbankan, alhasil satu per satu korban berjatuhan tanpa melihat latar belakang apakah punya latar belakang pendidikan tinggi, seperti pejabat, anggota DPR, guru besar, bahkan aparat penegak hukum sampai buruh pabrik pun silap dengan gelimang rupiah yang dijanjikan pelaku. Nilai yang mereka investasikan pun tak main-main, mulai dari recehan sampai yang paling besar miliaran rupiah.
“Orang bilang, ‘crime through the bank’, tindak pidana yang dilakukan melalui perbankan. Pihak perbankan harus waspada, terutama dalam CDD (Customer Due Dilligence atau juga dikenal sebagai Know Your Customer/KYC) waktu seleksi nasabah. Celakanya, kasus E-KTP memperburuk dan mempersulit usaha bank di dalam CDD. Kalau ada E-KTP yang single id, orang akan susah buat KTP palsu,” terang Yunus Husein.
Ada sejumlah peraturan perundang-undangan bisa dipakai untuk menjerat pelaku investasi ilegal, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ataupun UU Perbankan itu sendiri.
Dalam KUHP, sejumlah pasal yang dapat dipakai diantaranya, Pasal 263 (pemalsuan), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 378 (penipuan). Dalam UU Perbankan, Pasal 46 dinilai lebih cocok untuk mempidanakan praktik bank gelap. Tak hanya pelaku sebagai subjek, aparat penegak hukum juga dapat mengejar pelaku korporasi.
“Kita bisa pakai pendekatan multi-door,” tandas Yunus.
Pendekatan banyak pintu memungkinkan sejumlah regulasi dipakai sekaligus menjerat pelaku. Penindakan secara administratif, regulator bisa mencabut izin kegiatan investasi ilegal itu. Penindakan secara pidana, regulator berkoordinasi dengan Jaksa selaku penuntut umum agar requisitoir (tuntutan) jaksa menyebut aset pelaku dikembalikan kepada korban yang berhak.
“Kita kumulasikan hukumannya. Korporasi juga dikejar, lebih 100 undang-undang mengatur kejahatan korporasi, (meskipun) aturannya bervariasi. Ada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor PER-028/A/JA/10/2014 Tanggal 1 Oktober 2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subjek Hukum Korporasi dan PERMA Nomor 13 Tahun 2016. Kita juga sarankan penyidik punya Perkap (Peraturan Kapolri) penyidikan korporasi sendiri misalnya,” papar Yunus Husein.
Yang semestinya mulai dipertimbangkan adalah menggugat pelaku secara perdata. Yunus bilang, upaya gugat perdata ini merupakan bagian dari perlindungan kepada konsumen. Baginya, ada dua jenis konsumen yang patut dilindungi yakni konsumen lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK maupun konsumen yang menjadi korban kegiatan investasi ilegal yang perusahaannya tidak diawasi oleh OJK sekalipun.
Mesti dicatat, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan sudah tegas mengatur upaya perlindungan itu.
“Selama ini belum pernah dilakukan,” kata mantan Kepala PPATK Periode 2002-2011.
Pasal 30 (1) Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:
2. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. |
Satu kasus investasi ilegal yang bisa jadi model penegakan hukum yang menarik adalah kasus yang menjerat Salman Nuryanto, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Dari kasus Pandawa Group ini, upaya gugat perdata sudah dilakukan meskipun dimohonkan sendiri oleh korban kegiatan ini. Selain itu, kasus ini juga jadi model contoh penegakan hukum yang menggunakan pendekatan multi door.
Penyidikan kasus dugaan penipuan ini masih terus ditangani Polda Metro Jaya dimana 25 orang leader (pengurus) Pandawa Group sudah ditetapkan tersangka, termasuk Salman. Selain itu, ribuan korban investasi bodong Pandawa Group juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Depok. Kantor hukum Mukhlis Efendi dan Zainal Arifin, yang didapuk menjadi kuasa hukum menggugat para leader dan Salman senilai Rp 400 milar dari 2.900 korban.
Korban lain, Farouk Elmi Husain memperkarakan Pandawa Group dan Salman dengan mengajukan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Pandawa Group dan Salman harus merestrukturisasi utang-utangnya lewat PKPU Sementera dalam 45 hari. Majelis hakim juga telah menunjuk lima Pengurus, yakni Roni Pandiangan, Ruth Olivia, Mohamad Deny, Ricardo Salamorota dan Hendro Widodo. Selain itu, ditunjuk pula Kisworo, sebagai hakim pengawas.
Kepala Departeman Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, A. Kamil Razak, mengakui bahwa pihaknya belum pernah menempuh langkah perdata dalam rangka pengembalian kerugian masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan investasi ilegal. Namun, ia menyebut bahwa Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) yang dikoordinatori oleh OJK telah menetapkan arah penanganan tindak pidana investasi ilegal dengan pendekatan multi-door.
“OJK tidak bisa tanpa aturan operasional, perlu dibuat POJK (untuk melakukan gugatan pedata),” kata Kamil.
Dengan begitu, Satgas Waspada Investasi dapat melakukan penanganan kasus secara join investigation seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan yang dalam hal ini Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Kominfo serta OJK sendiri.
“Makanya kita pakai pendekatan multi door, salah satunya dengan menggunakan sejumlah peraturan perundang-undangan serta melakukan join investigation, misalnya antara OJK, Polri, dan Kejaksaan Agung,” kata Kamil.
Sumber: Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
OJK saat ini tengah menyiapkan rancangan POJK (RPOJK) tentang tata cara upaya hukum secara perdata sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Progresnya masih belum terlihat, bahkan penamaan RPOJK itu masih belum disepakati. Namun, poin-poin yang akan diatur nantinya sudah jelas, salah satunya mengenai siapa tim yang akan turun tangan ketika OJK atau diwakili melalui Satgas Waspada Investasi melakukan gugat perdata.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis I C OJK, Hendrikus Ivo mengatakan bahwa tim yang akan diturunkan dalam gugatan perdata ini nantinya dari Departemen Hukum OJK serta dibantu dengan tim dari Satgas Waspada Investasi. Ikut sertanya Satgas Waspada Investasi, ini dalam rangka proses penyusunan surat gugatan agar hasilnya komprehensif.
“Ini segera kita lakukan, karena kita belajar dari beberapa kasus, seperti kasus pandawa, kemudian kasus CSP di Cirebon, Dream for Freedom. Untuk hal-hal ini harus kita sikapi, jadi tidak hanya dari pidana tetapi perdata, dalam konteks pengembalian aset terhadap orang-orang yang menikmati investasi ilegal,” kata Ivo.
Peran Satgas Waspada Investasi dalam upaya gugat perdata juga akan sangat membantu penyusunan surat gugatan karena tujuh anggota Satgas dapat memperkaya substansi gugatan yang disusun. Sekedar informasi, Satgas juga berencana menggandeng empat kementerian lain, diantaranya BI, PPATK, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Satgas Waspada Investasi
No | Nama Lembaga | Fungsi |
1 | Kejaksaan Agung RI | Terkait dengan fungsi penuntutan atas dugaan kasus investasi ilegal |
2 | Kepolisian RI | Terkait dengan fungsi penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus investasi ilegal |
3 | Kementerian Koperasi dan UKM | Terkait dengan adanya banyak temuan penyalahgunaan izin koperasi untuk kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau investasi ilegal |
4 | Kementerian Komunikasi dan Informatika | Terkait dengan fungsi untuk melakukan blokir terhadap situs atau website yang diduga digunakan pelaku investasi ilegal |
5 | Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) | Terkait dengan penyalahgunaan izin yang diperoleh pelaku invesasi ilegal melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) |
6 | Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) | Terkait dengan penanganan dugaan investasi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan komoditi berjangka |
7 | Otoritas Jasa Keuangan | Sebagai Ketua dan Koordinator Satgas Waspada Investasi |
Lembaga yang Akan Masuk Satgas Waspada Investasi | ||
No | Nama Lembaga | Fungsi |
1 | Bank Indonesia | Terkait dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan kepada konsumen atas praktik investasi ilegal |
2 | Kementerian Agama RI | Terkait dengan fungsi izin yang diberikan Kementerian Agama atas jasa umrah dan haji yang belakangan banyak disalahgunakan untuk kegiatan investasi ilegal |
3 | Kementerian Dalam Negeri | Terkait dengan pemerintah daerah dan identitas pada e-KTP untuk menelusuri pelaku investasi ilegal |
4 | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) | Terkait fungsi penelusuran aset yang sudah masuk ke ranah hukum |
Sumber: Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, dan diolah oleh reporter Hukumonline, 2017.
Masuknya empat lembaga itu, kata Ivo, diharapkan dapat lebih mengefektifkan peran Satgas Waspada Investasi kedepannya. Ambil satu contoh misalnya, dengan digandengnya Kemendagri, Satgas Waspada Investasi berharap dapat menjangkau kasus-kasus investasi ilegal yang berada di daerah-daerah yang mana alur koordinasinya berada pada dinas-dinas di bawah Kemendagri.
“Kita masih akan membicarkan bentuk kerjasama tersebut. Kemudian kita rumuskan reivisi MoU dengan 7 instansi. Dalam MoU ini, belum termasuk Kemenag, BI, PPATK, dan Kemendagri. Jadi, langkah berikutnya kita akan merevisi MoU antara OJK dengan 4 instansi tambahan. Setelah itu, baru masukan ke Satgas Waspada Investasi. Kita harapkan sebelum Juni 2017,” terang Ivo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar