Menyoal Penerapan Ballast Water Management Convention - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, Mei 06, 2017

Menyoal Penerapan Ballast Water Management Convention

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.*)

Pada kesempatan ini saya coba menjawab berbagai pertanyaan para pemilik kapal kepada saya terkait dengan penerapan Ballast Water Management Convention (BWMC). Persiapan apa yang harus dilakukan oleh pemilik kapal dalam penerapan ini, dll? Semoga tulisan saya ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak dan masyarakat maritime Indonesia. Tentunya kita sebagai Negara bahari tidak harus berdiam diri dalam hal implementasi konvensi air balas kapal ini. Karena mau tidak mau konvensi ini wajib dilaksanakan kelak tanggal 8 september 2017.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam penerapan BWMC, negara-negara di dunia saat ini tidak berdiam diri dan Negara-negara di dunia saat ini sedang gencar-gencarnya memberikan tawaran dan dukungan kepada para pemilik kapalnya yang mengibarkan benderanya. Ini adalah sikap dan respon positif dari Negara kepada rakyatnya (pemilik kapal). Bagi Negara-negara yang sampai saat ini belum mau meratifikasi, bisa mengambil contoh Negara Siprus. Lalu apa sebenarnya sikap dan langkah yang dilakukan oleh Negara Siprus sebelum meratifikasi konvensi tersebut? Siprus memang dan sengaja belum meratifikasi konvensi ini dan Siprus dalam rangka untuk meratifikasi konvensi. Untuk kepentingan ini ke dalam negerinya pemerintah Siprus bersikap memberikan penawaran konsultasi gratis kepada para pemilik kapalnya atas penerapan konvensi air balas kapal.

Meskipun Siprus menjadi salah satu negara anggota IMO yang sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi BWM, Siprus bersikap selalu menjalin kerja sama dengan para pemilik kapalnya untuk memastikan apakah pemilik kapal dan kapal-kapalnya telah siap untuk mematuhi konvensi tersebut. Menurut pemerintah Negara siprus, BWMC ini merupakan tantangan yang paling signifikan saat ini bagi industri pelayaran kapal yang melakukan rute pelayaran internasional. Meski negaranya belum meratifikasi tetapi bila kapalnya berdagang keluar negeri hal ini akan dapat dilalukan potensi penahanan oleh pihak PSC Negara lain. Disamping memberikan konsultasi gratis, Pemerintah siprus bersikap memberikan panduan nasional resmi kepada para pemilik kapalnya. Ini patut kita contoh.

Sebelum memutuskan untuk meratifikasi konvensi air balas kapal ini, pemilik kapal Negara Siprus diminta dapat mencapai kepatuhan dan mengurangi timbulnya risiko-risiko kapal dan kapal berpotensi terkena denda atau penalty yang lumayan signifikan (cukup besar jumlahnya). Pemilik kapal Negara siprus diminta harus dapat mengatur air balas kapalnya dengan bagaimana mengelolanya dengan benar dan tepat sesuai IMO yang bisa berdampak lingkungan laut seminim mungkin. Pemilik kapal harus mengetahui dampak lainnya yaitu penundaan pelayaran kapalnya di pelabuhan Negara lain dan ujungnya adalah berapa besar pengurangan profitabilitas yang diperoleh perusahaan bila tidak memenuhi konvensi ini.

Pemerintah Negara Siprus bersikap melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pemilik kapalnya untuk merencanakan dan memastikan bahwa proses discharging dan charging air balas kapalnya dikelola dengan cara yang efisien dan dengan menghasilkan dampak seminim mungkin, dengan biaya operasi yang murah.

 Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc, praktisi kemaritiman.

Bagaimana halnya dengan sikap Negara Liberia dalam hal implementasi konvensi air balas kapal? Ini adalah contoh yang bagus juga bagi Indonesia. Dimana Negara Liberia dan Negara Indonesia telah sama-sama melakukan ratifikasi konvensi air balas kapal ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa negara Liberia merupakan negara bendera terbesar kedua setelah Negara Panama dalam hal tonase kotor kapalnya. Perbedaannya bahwa Negara Liberia yang telah meratifikasi konvensi BWM tersebut pengelolaan registrinya yang berada dan berbasis di Amerika Serikat. Tetapi yang patut dicontoh adalah bahwa Negara Liberia menawarkan kepada para pemilik kapal dengan berbagai macam dukungan untuk membantu pemilik kapal dalam rangka mematuhi konvensi ini.

Sebagai contoh saja bahwa marine inspector Negara Liberia melakukan pemeriksaan dengan secermat-cermatnya terhadap unit BWM plant yang sudah dipasang di kapal yang mengibarkan benderanya. Termasuk memeriksa Type approval certificate atau certificate jenis persetujuan alat BWMS yang dipakai dan dipasang di kapal. Kenapa hal ini dilakukan? Karena terdapat informasi saat itu dan membuat kekhawatiran bahwa ada BWMS yang belum memenui persetujuan sesuai dengan pedoman persetujuan G8 IMO dan belum memenuhi standar discharging yang dipersyaratkan. Kenapa hal ini dilakukan oleh Liberia? Hal ini akan menjadi Liberia menjaga reputasi dan performance negative dari Negara Liberia dalam list dan data PSC MOU. Semua Negara berusaha menjadi Negara “white list”.

Liberia mendukung dengan melakukan pengujian alat pengatur balas kapal secara gratis. Pengujian-pengujian yang dilakukan oleh marine inspector Negara Liberia mengungkapkan bahwa beberapa sistem air balas kapal yang disetujui dengan menggunakan Pedoman G8 ada yang memiliki batasan operasi yang belum diidentifikasi selama proses persetujuan tipe unit pengelola air balas kapal sesuai pedoman IMO.

Pemerintah Liberia mengharapkan dukungan pemeriksaaan dan pengujian tersebut akan sangat dibutuhkan setelah BWMC diberlakukan nanti setelah tanggal 8 September 2017 karena sudah banyak pertanyaan dari pemilik kapal Liberia seperti kapan tanggal kepatuhan konvensi, bagaimana cara pemenuhan BWMS di kapal, dan bagaimana menghadapi adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh PSC?. apa respon Negara bendera?.

Satu lagi contoh sikap Negara yang telah melakukan ratifikasi konvensi ini. Negara ini adalah Republic of the Marshall Islands (RMI). Armada kapal RMI juga termasuk terbesar dalam hal gross tonnage. RMI telah meratifikasi BWMC. Bedanya dengan Indonesia bahwa RMI didukung oleh International Registries, Inc (IRI), yang memiliki tim pengelolaan air balas kapal yang telah ditunjuk untuk mendukung para pemilik kapal. Bagaimana halnya di Indonesia?. Untuk kepentingan ini praktisi maritime Indonesia mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk dapat menunjuk badan klasifikasi nasional yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau badan klasifikasi asing yang ada di Indonesia untuk dapat membantu melakukan verifikasi terhadap penerapan konvensi ini.

Seminar-seminar tentang BWM dilakukan oleh pemerintah RMI dan pertemuan langsung dengan perusahaan-perusahaa dan pemilik kapal diadakan secara intensif dan pedoman nasional penerapan konvensi kepada kapal diterbitkan untuk mendukung para pemilik kapal dan diperkirakan ini akan berlanjut setelah BWMC mulai diberlakukan. Dukungan apa yang akan diberikan jika salah satu kapal yang mengibarkan bendera RMI ditahan oleh PSCO karena tidak memenuhi atau kekurangan dalam hal pengaturan air balas kapal? Pemerintah RMI bersikap memerintahkan pemeriksa kapalnya (marine inspector) yang dibantu oleh tim BWM melakukan kerja sama dengan operator kapal dan negara pantai (coastal states) menyusun pendekatan BWM yang praktis.

Sebagi ilustrasi yang baik, kami sengaja memberikan contoh suatu kasus sikap pendekatan yang persuasive kepada kapal Liberia di perairan Amerika Serikat. Pada akhir Januari 2017, terjadi di AS, kapal yang berbendera Liberia. USCG melakukan proses pemeriksaan secara persuasive dan memproses kapal tersebut karena diduga gagal memenuhi persyaratan konvensi air balas kapal. Lalu apa yang dilakukan? Pemeriksa atau Auditor negara bagian bendera naik ke atas kapal tersebut dan namun pemeriksa atau auditor membantu operator atau pemilik kapal menyelesaikan kekurangan pada kapal tentang apa yang harus dilakukan dan kejadian ini dilaporkan ke USCG sebagai tindakan perbaikan dan feed back. Apakah hal ini akan terus  terjadi setelah 8 September 2017? Praktisi maritime Indonesia selalu menjadi partner pemerintah dalam hal diskusi penerpan semua konvensi.

*)Praktisi Maritim Indonesia

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page