KPU menetapkan Anies-Sandi sebagai Gubernur - Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022. |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih.
“Dengan mengucapkan Bismillah, maka pasangan Anies-Sandi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar Ketua KPU DKI Sumarno saat rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih periode 2017-2022 di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Jumat (5/5/2017). Ia berharap agar pasangan Anies-Sandi dapat mengemban amanah saat memimpin Ibu Kota.
“Kita ucapkan selamat, semoga beliau dapat menjalankan amanah,” katanya.Sekadar diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara tingkat provinsi, pasangan Anies-Sandi total memperoleh 57,96 persen suara atau 3.240.987 suara. Sementara pasangan Ahok-Djarot total mendapat 42,04 persen suara atau 2.350.366 suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar