Bulan Juni, Aturan NPG Diluncurkan - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====

 


###


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, Mei 21, 2017

Bulan Juni, Aturan NPG Diluncurkan

FINANCIAL

Akhir Juni 2017 mendatang, Bank Indonesia (BI) memastikan aturan soal Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG) akan diterbitkan. Hal tersebut lantaran sudah ada 10 bank yang menyatakan siap untuk implementasi NPG, meskipun baru dalam tataran rencana aturan dan rencana pelaksanaannya pada Juli 2017 mendatang. 

Direktur Eksekutif Pusat Transformasi BI Onny Widjanarko mengaku, bahwa Bank Sentral sudah merampungkan aturan NPG dan tengah dipelajari oleh pelaku industri. Adapun implementasi NPG akan diterapkan secara bertahap bagi bank-bank yang sudah menyatakan kesiapannya.

“Jadi di Juli kita sudah mulai ya, mulai tapi bertahap, dan hanya kepada yang siap karena enggak semua bank siap. Kalau di Juli itu yang sudah siap mungkin sekitar 8-10 bank,” ujar Onny, di Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Dia mengungkapkan, 10 bank yang sudah menyatakan kesiapannya untuk pengimplementasian NPG ini merupakan bank-bank besar yakni yang masuk kelompok BUKU III dan BUKU IV atau yang memiliki uang elektronik (e-money). 

Meskipun demikian, bukan berarti bank kecil tak perlu menerapkannya. BI juga meminta bank-bank kecil untuk juga segera mempersiapkan diri.

“Tadi kan untuk bisa interoperable dan routing domestic, itu kan bank-bank sebagai issuer dan sebagai aquirer harus punya technical spesification yang sesuai dengan switching. Kalau bank-bank besar itu siap, tapi kalau bank-bank kecil, nah itu kapan. Jadi ada tahapannya enggak bisa langsung 100 persen,” terang Onny.

Perlu diketahui, NPG merupakan sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen (seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit), secara elektronik. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.

Sebagai informasi, aturan NPG yang akan dikeluarkan akhir Juni 2017 ini akan difokuskan untuk ATM dan Kartu Debit terlebih dahulu. Baru setelah itu pada Oktober 2017 akan difokuskan pada uang elektronik. 

NPG diyakini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain itu, biaya yang dikeluarkan penerbit kartu juga akan lebih efisien lantaran sistem dan perangkat kerasnya akan disatukan.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page