Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dikhawatirkan akan berdampak pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Pemerintah diharapkan tidak mengubah kebijakan Jaminan Sosial seiring terbitnya Surat Presiden (Supres) tentang revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan seringkali pengubahan Undang-undang juga diselipkan upaya membuat sektoral sistem jaminan sosial nasional (SJSN).Pola ini terjadi ketika Undang-undang no. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam disahkan.
Aturan itu memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk melindungi nelayan dan petambak. Akibatnya potensi 5 juta nelayan tidak lagi merasa perlu menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Bila UU ASN hasil revisi mengarahkan jaminan sosial secara sektoral lagi maka gagal lah UU SJSN dan UU BPJS. BPJS Ketenagakerjaan akan secara sistemik diamputasi oleh pemerintah,” ujar Timboel mengungkapkan kekhawatirannya, Sabtu (1/4/2017).
Dia mengatakan Supres yang diterbitkan dalam merevisi ASN menugaskan Menteri PAN RB, Menkum HAM dan Menkeu untuk menjadi pembahas di DPR. Akan tetapi melihat kecenderungan kepentingan sektoral, Timboel mengatakan Menteri Keuangan akan lebih dominan dalam pembahasan ini.
Dia mengatakan, dengan revisi ini maka harapannya terletak pada Presiden Joko Widodo. Presiden diharapkan masih fokus ke UU SJSN dan UU BPJS. Ia juga mengharapkan para pemangku kepentingan Jaminan Sosial seperti DJSN berani berjuang untuk menegakkan semangat dan prinsip gotong royong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar