Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mempertanyakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus makar tak kunjung diserahkan ke Kejaksaan. "Apakah Polda Metro kesulitan untuk mendapatkan dua alat bukti yang disyaratkan Undang-undang atau ada hal lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4).
Menurut Neta publik perlu tau hasil dari kasus makar yang melibatkan penangkapan 9 aktivis nasional pada Desember 2016 lalu. "Publik perlu mengetahui hal ini karena Polri adalah lembaga publik yang dibiayai dari uang rakyat," katanya.
Selain itu, kata dia, kasus makar yang dituduhkan Polda Metro Jaya kepada Rachmawati dan Kivlan cs juga menyangkut kepentingan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, membiarkan kasus makar tersebut dibiarkan dengan status yang tak jelas.
"Polda Metro Jaya tidak boleh membiarkan sebuah kasus, apalagi kasus makar begitu saja, setelah melemparkan tuduhan itu," ucap dia.
Sebelumnya, sembilan aktivis ditangkap karena diduga merencanakan makar, bahkan beberapa di antaranya sempat ditahan aparat kepolisian. Mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Mayjen Purn Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar