Mendagri direncanakan akan melantik Plt. Gubernur DKI Jakarta setelah Ahok cuti untuk pilkada putaran kedua pada Senin (6/3) sore. |
Suasana Balai Kota DKI Jakarta siang ini sedikit sibuk. Beberapa petugas pengamanan terliat serius bersiap di bilangan Kebon Sirih Jakarta Pusat. Memang, tempat orang nomor satu di Provinsi DKI Jakarta ini sejak perhelatan lima tahunan, Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta (Pilkada) dilangsungkan, suasana begitu ramai.
Putaran pertama Pilkada sudah selesai diumumkan kemarin. Putaran kedua pun beranjak akan digelar kembali. Seiring dengan akan dimulainya masa kampanye pada Selasa, 7 Maret, maka Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun harus cuti. Kembali, DKI Jakarta akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kembali menetapkan dan melantik pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pengganti Basuki Tjahaja Purnama.
Ya, akhirnya Menteri Dalam Negeri Thahjo pun kembali melantik Dr. Soni Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk yang kedua kalinya.
Sebelumnya, santer tersiar kabar ada dua kandidat yang muncul sebagai calon kuat Plt Gubernur DKI, yaitu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Namun, Tjahjo akhirnya menunjuk Sumarsono untuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Penunjukan Soni Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI itu dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri menerima surat pengajuan cuti dari Ahok dan Djarot, Senin, 6 Maret 2017 siang. Pada hari yang sama, penyerahan Surat Keputusan Plt Gubernur DKI Jakarta diserahkan di Balai Kota DKI Jakarta. Sumarsono akan menggantikan Ahok sejak 7 Maret 2017 hingga 15 April 2017.
Ahok-Djarot akan cuti sekitar 40 hari. Ahok tak mempermasalahkan apabila KPU mewajibkannya cuti dalam pelaksanaan kampanye putaran kedua. "Saya ikutin saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.
Sikap Ahok kali ini berbeda dengan ketika dia diminta cuti kampanye pada putaran pertama. Saat itu, dia merasa keberatan dengan aturan yang mewajibkan petahana untuk cuti kampanye. Ahok lantas mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Namun, MK menolak permohonan uji materinya. Suami dari Veronica Tan ini akhirnya cuti.
Ketika itu, Tjahjo juga menunjuk Soni Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI. Sumarsono menggantikan Ahok selama sekitar 3,5 bulan, sejak akhir November 2016 hingga pertengahan Februari 2017.
"Kalau tahun lalu saya masalah karena membahas angggaran (RAPBD 2017). Kalau sekarang suruh saya kerja, saya hobi kerja kok. Mau cuti (Pilkada) juga oke saja cuti. Bebas aja," ujar Ahok.
Segendang sepenarian. Djarot pun menyatakan siap untuk cuti. Pihaknya akan mematuhi aturan yang telah ditentukan. “Kalau kami disuruh cuti ya kami cuti, itu saja,” ujarnya.
Namun, Djarot menitipkan sejumlah pesan untuk penggantinya itu. Di antaranya soal penanganan banjir. Sebab, pada Maret dan April diprakirakan akan terjadi cuaca ekstrem.
Sederet pekerjaan rumah (PR) lainnya juga menanti untuk diselesaikan Plt Gubernur DKI. Di antaranya pelayanan TransJakarta, persiapan Jakarta Fair, persiapan peresmian Masjid Raya Daan Mogot, proyek infrastruktur persiapan Asian Games.
“Banyak banget. Tadi dibicarakan sampai sehari dibicarakan enggak tuntas tuh," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Djarot juga meminta Plt Gubernur agar mengamankan peningkatan dana operasional bagi RT dan RW. Pihaknya telah meminta persetujuan terkait hal itu kepada DPRD DKI. Adapun kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta agar tetap melayani warga sebaik-baiknya.
Dr. Soni Sumarsono ditunjuk kembali sebagai Plt. Gubernur DKI Jakarta periode 7 Maret hingga 15 April 2017. |
Penunjukan Soni Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI itu dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri menerima surat pengajuan cuti dari Ahok dan Djarot, Senin, 6 Maret 2017 siang. Pada hari yang sama, penyerahan Surat Keputusan Plt Gubernur DKI Jakarta diserahkan di Balai Kota DKI Jakarta. Sumarsono akan menggantikan Ahok sejak 7 Maret 2017 hingga 15 April 2017.
Ahok-Djarot akan cuti sekitar 40 hari. Ahok tak mempermasalahkan apabila KPU mewajibkannya cuti dalam pelaksanaan kampanye putaran kedua. "Saya ikutin saja," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.
Sikap Ahok kali ini berbeda dengan ketika dia diminta cuti kampanye pada putaran pertama. Saat itu, dia merasa keberatan dengan aturan yang mewajibkan petahana untuk cuti kampanye. Ahok lantas mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Namun, MK menolak permohonan uji materinya. Suami dari Veronica Tan ini akhirnya cuti.
Ketika itu, Tjahjo juga menunjuk Soni Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI. Sumarsono menggantikan Ahok selama sekitar 3,5 bulan, sejak akhir November 2016 hingga pertengahan Februari 2017.
"Kalau tahun lalu saya masalah karena membahas angggaran (RAPBD 2017). Kalau sekarang suruh saya kerja, saya hobi kerja kok. Mau cuti (Pilkada) juga oke saja cuti. Bebas aja," ujar Ahok.
Segendang sepenarian. Djarot pun menyatakan siap untuk cuti. Pihaknya akan mematuhi aturan yang telah ditentukan. “Kalau kami disuruh cuti ya kami cuti, itu saja,” ujarnya.
Namun, Djarot menitipkan sejumlah pesan untuk penggantinya itu. Di antaranya soal penanganan banjir. Sebab, pada Maret dan April diprakirakan akan terjadi cuaca ekstrem.
Sederet pekerjaan rumah (PR) lainnya juga menanti untuk diselesaikan Plt Gubernur DKI. Di antaranya pelayanan TransJakarta, persiapan Jakarta Fair, persiapan peresmian Masjid Raya Daan Mogot, proyek infrastruktur persiapan Asian Games.
“Banyak banget. Tadi dibicarakan sampai sehari dibicarakan enggak tuntas tuh," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Djarot juga meminta Plt Gubernur agar mengamankan peningkatan dana operasional bagi RT dan RW. Pihaknya telah meminta persetujuan terkait hal itu kepada DPRD DKI. Adapun kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta agar tetap melayani warga sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar