Presiden SBY datang keistana menggunakan mobil pribadi. (Foto: Banjarmasin Post) |
Sosok Susilo Bambang Yudhoyono atau akrab dipanggil SBY masih menjadi magnet politik di tanah air. Betapa tidak, hanya karena mobil kepresidenan mogok saja, nama SBY ikut disangkut-pautkan.
Ikhwal mogoknya mobil kepresidenan yang dipakai Presiden Joko Widodo, kemudian menjalar ke mobil yang digunakan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.
Mobil Mercedes Benz S600 Pullman Guard itu mogok ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Barat, untuk meresmikan PLTG Mempawah, Sabtu 18 Maret 2017. Peristiwanya, ketika rombongan Presiden Jokowi hendak menujuk kawasan Kubu Raya untuk makan siang. Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana kemudian pindah ke mobil cadangan Toyota Alphard.
Peristiwa mogoknya mobil kepresidenan itu diutarakan Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin. Kepada Detikcom Bey menyebutkan mogoknya mobil Mercedes Benz S600 Pullman Guard itu karena masalah penyetelan gas sehingga lajunya tidak normal.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun menanggapi kabar mogoknya mobil kepresiden. Sebagaimana dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (21/3/2017), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan mobil telah tiga kali mogok selama mendampingi Presiden. Selain di Kalimantan, mobil pernah mogok ketika kunjungan ke Jawa Timur. Politisi PDIP ini juga menyebut bahwa kondisi mobil kepresidenan itu sudah 10 tahun lebih usianya, namun Presiden Jokowi merasa mobil tersebut masih layak digunakan.
Mobil Mercedes-Benz S600 Pullman Guard itu pengadaannya pada tahun 2007 sewaktu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pramono mengatakan, dirinya sudah menyarankan kepada Presiden Jokowi agar ganti mobil, namun Presiden bertahan menggunakan mobil itu dan lebih memilih untuk memperbaikinya.
Kabar mogoknya mobil kepresidenan pun merembet. Awalnya ketika Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengungkapkan kepada media bahwa satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pihak Beliau menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan oleh negara," ujar Djumala, sebagaimana dikutip kompas.com.
Peristiwa mogoknya mobil kepresidenan itu diutarakan Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin. Kepada Detikcom Bey menyebutkan mogoknya mobil Mercedes Benz S600 Pullman Guard itu karena masalah penyetelan gas sehingga lajunya tidak normal.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun menanggapi kabar mogoknya mobil kepresiden. Sebagaimana dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (21/3/2017), Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan mobil telah tiga kali mogok selama mendampingi Presiden. Selain di Kalimantan, mobil pernah mogok ketika kunjungan ke Jawa Timur. Politisi PDIP ini juga menyebut bahwa kondisi mobil kepresidenan itu sudah 10 tahun lebih usianya, namun Presiden Jokowi merasa mobil tersebut masih layak digunakan.
Mobil Mercedes-Benz S600 Pullman Guard itu pengadaannya pada tahun 2007 sewaktu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pramono mengatakan, dirinya sudah menyarankan kepada Presiden Jokowi agar ganti mobil, namun Presiden bertahan menggunakan mobil itu dan lebih memilih untuk memperbaikinya.
Kabar mogoknya mobil kepresidenan pun merembet. Awalnya ketika Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengungkapkan kepada media bahwa satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pihak Beliau menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan oleh negara," ujar Djumala, sebagaimana dikutip kompas.com.
Terungkap juga, mobil VVIP yang tersisa di Istana berjumlah tujuh mobil. Tujuh mobil yang seluruhnya bermerek Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam tersebut bukan hanya digunakan oleh Presiden, melainkan juga Wakil Presiden.
Pernyataan Djumala tersebut dinilai menyentil SBY. Tak perlu waktu lama, muncul pesan yang menyebar melalui aplikasi Whatsapp, Selasa (21/3/2017) malam. Pesan berupa rilis dari Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari. Penulis termasuk yang menerima pesan berantai itu.
Dalam pesan itu, ada 6 poin yang disampaikan. SBY merasa pemberitaan yang dianggap merugikan, pentingnya klarifikasi, legalitas kendaraan, kondisi kendaraan, upaya pengembaliannya, serta permohonan kepada istana untuk memberikan klarifikasi.
Hal yang digarisbawahi dari pesan itu adanya aturan tentang hak mantan (bekas) presiden dan wakil presiden. Ya, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mengatur hak keuangan maupun administratif dari mantan penguasa RI itu.
Pasal 8 Undang-Undang itu menyatakan bahwa kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres," tulis pesan yang tersebar di Whatsapp itu.
Pernyataan Djumala tersebut dinilai menyentil SBY. Tak perlu waktu lama, muncul pesan yang menyebar melalui aplikasi Whatsapp, Selasa (21/3/2017) malam. Pesan berupa rilis dari Susilo Bambang Yudhoyono melalui juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari. Penulis termasuk yang menerima pesan berantai itu.
Dalam pesan itu, ada 6 poin yang disampaikan. SBY merasa pemberitaan yang dianggap merugikan, pentingnya klarifikasi, legalitas kendaraan, kondisi kendaraan, upaya pengembaliannya, serta permohonan kepada istana untuk memberikan klarifikasi.
Hal yang digarisbawahi dari pesan itu adanya aturan tentang hak mantan (bekas) presiden dan wakil presiden. Ya, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mengatur hak keuangan maupun administratif dari mantan penguasa RI itu.
Pasal 8 Undang-Undang itu menyatakan bahwa kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres," tulis pesan yang tersebar di Whatsapp itu.
Menanggapi kabar seputar mobil kepresidenan itu, Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nasidik mengakui bahwa Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono masih meminjam mobil dinas kepresidenan Mercedes Benz S-600.
Ia menyatakan, mobil dinas presiden itu dipinjamkan sebagai pengganti bagi mobil yang seharusnya disediakan oleh Istana kepada SBY sebagai Presiden keenam RI.
Penyediaan mobil bagi mantan presiden dan wakil presiden oleh Sekretariat Negara, kata Rachland, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Beleid itu juga mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Pada saat SBY pensiun, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan penghematan. Saat keluar dari istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan pada Yudhoyono.
Rachland menambahkan Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara menyediakan mobil bagi SBY dan Boediono. "Meski demikian, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ucap Rachland.
Ia menyatakan, mobil dinas presiden itu dipinjamkan sebagai pengganti bagi mobil yang seharusnya disediakan oleh Istana kepada SBY sebagai Presiden keenam RI.
Penyediaan mobil bagi mantan presiden dan wakil presiden oleh Sekretariat Negara, kata Rachland, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Beleid itu juga mengatur kewajiban negara menyediakan tempat tinggal bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Pada saat SBY pensiun, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan penghematan. Saat keluar dari istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan pada Yudhoyono.
Rachland menambahkan Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara menyediakan mobil bagi SBY dan Boediono. "Meski demikian, Pak SBY berinisiatif mengembalikan kendaraan sementara yang dipinjamkan Setneg tersebut," ucap Rachland.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar