Pakar Hukum Pidana : Pengembalian Uang Tak Menghapus Penuntutan - WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

WARTA NASIONAL RAYA | HARIAN BERITA INDONESIA

Harian Berita Indonesia


 

-----


=====


 

Breaking

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, Maret 06, 2017

Pakar Hukum Pidana : Pengembalian Uang Tak Menghapus Penuntutan

Prof. Dr. Romli Atmasasmita : Pengembalian uang tak menghapus tindak pidananya. 
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita berpendapat soal anggota DPR yang mengembalikan uang diduga hasil korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, KPK harus tetap mengusut anggota DPR yang bersangkutan karena tidak menghilangkan aspek pidananya, meski sudah mengembalikan uang tersebut.

"Dalam pasal 4 UU Tipikor 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan penuntutan," ujar Romli sebagaimana dikutif teropongsenayan.com, Senin (6/3/2017).

Romli berpandangan, KPK harus terus melakukan penyilidikan terhadap anggota DPR RI yang telah menerima aliran dana proyek E-KTP.

"Iya, KPK harus tetap lidik," ungkapnya.

Sebelumnya, ada 14 anggota dan mantan anggota DPR telah mengembalian uang panas pemulusan pembahasan pengadaan e-KTP pada tahun 2011-2012 ke KPK. Pengembalian uang tersebut mencapai hampir Rp 30 miliar.

"KPK mengapresiasi 14 anggota DPR yang telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp 30 miliar itu. KPK akan mempertimbangkan para anggota DPR itu menjadi justice collaborator," ungkap Jubir KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.(TS)

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Page